PAN Tolak Lokasi TPS 062 untuk PSU Dipindah, Layangkan Nota Keberatan ke KPU

PAN Tolak Lokasi TPS 062 untuk PSU Dipindah, Layangkan Nota Keberatan ke KPU

Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan pihaknya akan melayangkan nota keberatan kepada KPU. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Satu hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 062 Kelurahan Pegambiran pada Sabtu tanggal 29 Juni besok, pemohon gugatan sengketa Pemilu, DPD PAN Kota Cirebon bakal melayangkan nota keberatan kepada KPU.

 

Informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, nota keberatan yang dilayangkan PAN Kota Cirebon, adalah terkait dengan rencana pemindahan lokasi TPS 062 Pegambiran pada PSU besok, dimana lokasinya akan dipindah dari lokasi awal saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

 

Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan nota keberatan, dan hal ini dilakukan merespon sikap KPU, yang menggeser lokasi TPS 062 dalam pelaksanaan PSU besok.

 

BACA JUGA:Ayu Mendapat Surat Tugas Dari Demokrat

 

Menurutnya, rencana penggeseran lokasi TPS ini, melanggar beberapa poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan melakukan PSU.

 

"Ketika dilakukan penggeseran lokasi TPS 062 Pegambiran tidak pada tempat yang semula, maka kami memandang hal ini tidak sejalan dengan putusan MK. Maka kami akan layangkan nota keberatan kepada KPU," ungkap Dani, Kamis (27/06) malam.

 

Selain itu, lanjut Dani, dengan menggeser lokasi TPS 062 Pegambiran dari lokasi semula saat 14 Februari lalu, KPU dinilai tidak melaksanakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni memudahkan dan mendekatkan aksesibilitas pemilih menuju tempat pemungutan suara.

 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Bahas Isu-Isu Strategis Jabar di Rakerda, Ini yang Dibahas

 

"Harusnya KPU memegang prinsip melayani pemilih, dengan memudahkan dan mendekatkan akses pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya. Dengan menggeser lokasi TPS 062, maka jarak dan akses untuk pemilih menjadi lebih jauh," jelas Dani.

 

Disebutkan Dani, jika KPU tetap memaksakan diri untuk memindahkan lokasi TPS 062 Pegambiran ke lokasi baru, yang notabene pada saat 14 Februari lalu menjadi lokasi TPS 068, selain tidak sejalan dengan putusan MK, juga berpotensi menimbulkan permasalahan baru yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum (PMH).

 

"Kalau tetap dipindah, ini akan menjadi persoalan baru, karena tidak melaksanakan putusan MK sebagaimana mestinya," ucap Dani.

 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Jawa Barat Gelar Rakerda IV & V, DPP Usung Ono jadi Bacagub

 

Maka dari itu, pihaknya segera melayangkan nota keberatan kepada KPU Kota Cirebon.

 

DPD PAN Kota Cirebon pun menuntut agar lokasi TPS 62 Pegambiran untuk PSU nanti, dikembalikan ke lokasi awal, pada saat pemungutan suara 14 februari 2024.

 

"Surat keberatan sedang kita susun. Insya Alloh, besok pagi tim kuasa hukum kita akan mengirimkan ke KPU," kata Dani. (sep)

Sumber: