Usai Mengetahui Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah, Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon
Saka Tatal dengan sang ibundanya-indah tri sutono-pinterest
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan narapidana kasus Vina Cirebon yakni Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (8/7/2024).
Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Saka Tatal datang ke Pengadilan Negeri Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya. Rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal yakni Farhat Abbas, menyampaikan bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.
"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat pada Senin (8/7/2024).
Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.
"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini. Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.
Sementara itu, kuasa hukum yang telah menjadi pengacara Saka sejak tahun 2016, Titin Prialianti, menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
"Saya berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda karena semua mata tertuju pada perkara ini. Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya sudah menyuarakan ini sejak tahun 2016-2017," tambahnya. "Walaupun hanya di tingkat lokal dan tidak berhasil, sekarang dukungannya luar biasa. Saya merasa ada yang salah dari perkara ini," jelas Titin.
Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.
"Mudah-mudahan hakim yang ditunjuk dalam sidang ini benar-benar membaca apa yang sebenarnya terjadi sebelumnya, dengan novum dan bukti yang kita miliki. Novum itu sudah saya simpan dengan sangat hati-hati, dan dua bulan lalu saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa," katanya.
Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian, untuk mendukung upaya mereka.
"Nanti saatnya Aep, Dede, Pasren, dan lainnya supaya mereka siap-siap untuk masuk penjara. Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, bapak Susno Duadji juga hadir dan lainnya," ujarnya.
Dengan langkah PK ini, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya berharap dapat membuka lembaran baru dalam pencarian keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
Sumber: