DPRD Kabupaten Cirebon Kunjungi DPRD Kulonprogo dan Kota Yogyakarta Bahas UHC dan Penyertaan Modal
KUNJUNGAN. DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan ke DPRD Kab. Kulonprogo dan DPRD Kota Yogyakarta. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kulonprogo dan DPRD Kota Yogyakarta, Provinsi Yogyakarta, dari Minggu hingga Rabu, 7-10 Juli 2024.
Kunjungan ini dihadiri oleh dua komisi, yakni Komisi IV dan Komisi II, dengan agenda utama membahas penyertaan modal BPR dan investasi pada PDAM serta optimalisasi pelayanan kesehatan dalam penerapan Universal Health Coverage (UHC).
Kunjungan pertama dilakukan ke DPRD Kabupaten Kulonprogo, kemudian dilanjutkan ke DPRD Kota Yogyakarta. Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H Subhan, dan Rudiana SE MAP. Dalam pertemuan tersebut, Rudiana mengungkapkan capaian UHC di Kabupaten Cirebon mencapai 99 persen pada tahun 2023.
Namun, banyak masyarakat yang masih belum tercover oleh BPJS PBI karena keterbatasan kuota. “Kami mendengar di Kulonprogo kuotanya lebih besar. Kami ingin tahu bagaimana penerapannya di sini,” kata Rudiana.
Rudiana juga menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon telah menerapkan pola pelayanan berjenjang, namun masyarakat seringkali langsung menuju rumah sakit meski keluhannya bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Akibatnya, rumah sakit sering kelebihan kapasitas.
Ternyata di Kulonprogo, cakupan peserta JKN pada tahun 2023 dan 2024 meningkat dengan capaian UHC sebesar 98,8 persen, melebihi target Sustainable Development Goals (SDGs) sebesar 95 persen. Namun, penonaktifan peserta juga terjadi, akibat pemutakhiran data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hanya saja, proses pengaktifan peserta cukup singkat. Hanya membutuhkan waktu 2-3 hari, dan bisa dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam jika kasusnya darurat melalui usulan dari desa. Itupun terjadi di Kota Yogyakarta.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori, menyoroti eksistensi penyertaan modal yang di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Cirebon, dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran, meski seharusnya diberikan batas waktu hingga tahun 2027.
Menurutnya, penyertaan modal terhadap BUMD memiliki dua peran penting. Pertama sebagai daya jual dalam kolaborasi dengan provinsi dan kedua eksistensi dalam bekerja. “Di Kulonprogo, meski di tengah pandemi COVID-19, penyertaan modal sebesar 100 miliar rupiah tetap dilakukan,” ungkap Hasan.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan strategi baru bagi DPRD Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan pengelolaan modal BUMD di wilayahnya. (zen)
Sumber: