Pemkot Sudah Ajukan Pemberhentian 35 Anggota Dewan

Pemkot Sudah Ajukan Pemberhentian 35 Anggota Dewan

Usul pemberhentian 35 anggota DPRD periode 2019-2024 sudah diajukan Pemkot. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Masa jabatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 akan segera berakhir pada tanggal 8 Agustus, dan direncanakan, anggota DPRD periode 2024-2029 akan menjalani prosesi ucap sumpah pada tanggal 12 Agustus mendatang.

 

Namun sampai saat ini, KPU Kota Cirebon belum melaksanakan pleno dengan agenda penetapan Caleg terpilih dan perolehan kursi DPRD.

 

Meskipun demikian, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengemukakan, bahwa Pemkot sudah mengajukan usul pemberhentian untuk 35 anggota DPRD periode 2019-2024 pada akhir pekan lalu, dan sudah dilayangkan kepada Pemprov.

 

BACA JUGA:Figur KCG Mengerucut ke Fitria dan Andru

 

"Usul pemberhentian sudah, saya tanda tangan akhir pekan kemaren," ungkap Agus.

 

Disebutkan Agus, menurut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/ Kep.62 O-Pemksm/ 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Masa Jabatan 2019-2024, para anggota DPRD periode tersebut akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 8 Agustus.

 

Namun saat ini, Pemkot belum bisa mengajukan pengusulan penetapan, karena ada berkas yang ditunggu dari KPU, yakni SK penetapan Caleg terpilih dan penetapan perolehan kursi.

 

BACA JUGA:Indosat Catat Laba Bersih Rp2,7 Triliun dan Pertumbuhan EBITDA yang Kuat Menjadi Rp13,4 Triliun pada Paruh Per

 

"Kalau untuk pengusulan penetapan menunggu KPU. Info terakhir tanggal 28 Juli kemarin baru pleno KPU RI," jelas Agus.

 

Jika KPU menggelar pleno di waktu yang mepet menjelang 8 Agustus, ia optimis tidak akan ada kekosongan jabatan di DPRD, sehingga para anggota DPRD terpilih nanti bisa dilantik di waktu yang sudah direncanakan.

 

"Secara pengusulan digital bisa dilakulan. Tapi fisiknya harus dikirim. Pengusulan tertuju ke Pj Gubernur," kata Agus.

 

BACA JUGA:Kegigihan Berbuah Emas, Irfan Zaki Bantu TKC Kota Cirebon Juara Umum Cirebon Open III

 

Sementara itu, sampai Selasa siang kemarin, Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Hasan Basri mengatakan, pihaknya belum bisa menggelar pleno untuk menetapkan para caleg terpilih dan perolehan kursi DPRD, karena masih memunggu surat resmi dari KPU RI.

 

"Belum, karena surat dari KPU RI nya belum turun sampai sekarang," kata Hasan. (sep)

Sumber: