Buntut Keluarnya Syarat Penerima BPJS Kesehatan, Komisi IV Jadwalkan Memanggil Tiga Dinas

Buntut Keluarnya Syarat Penerima BPJS Kesehatan, Komisi IV Jadwalkan Memanggil Tiga Dinas

TEGASKAN. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto menegaskan akan memanggil tiga dinas. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menjadwalkan untuk memanggil tiga dinas. Hal itu, berkaitan dengan dikeluarkannya syarat penerima BPJS Kesehatan PBI. Yakni harus terdata dalam DTKS.

 

Dilapangan, banyak masyarakat miskin tidak terdata dalam DTKS, lantaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nya amburadul.

 

Hal itu, disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST. Kata dia, faktanya tidak sedikit masyarakat miskin tak masuk DTKS. Artinya, proses pendataan melalui pusat Kesehatan Sosial (puskesos) tak bisa dijadikan landasan.

 

"Puskesos itu kepanjangan tangan dari Dinas Sosial (Dinsos). Maka sudah menjadi tugas dinsos untuk melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin hasil pendataan Puskesos," katanya.

 

"Jadi saya menilai, kuncinya ya ada di Dinas Sosial. Kita ngga mungkin menyalahkan pemerintah desa maupun Puskesos," katanya.

 

Heri sapaan akrabnya menegaskan persoalan syarat penerima BPJS Kesehatan PBI ini harus segera diselesaikan. Tidak bisa berlarut-larut seperti ini. Sebab, banyak warga miskin yang membutuhkan masuk di BPJS PBI.

 

"Kita akan jadwalkan untuk memanggil tiga dinas terkait yang mendapat intruksi dari Pj bupati untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," katanya. 

 

Upaya pemanggilan itu juga, kata politisi Demokrat itu, sudah dibicarakan dengan ketua komisi IV dan anggota lainnya. "Ini bukan masalah kecil. Karena menyangkut hajat warga miskin yang ada di Kabupaten Cirebon," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dr Edi Junaedi MM mengatakan, bahwa DTKS itu merupakan sesuatu yang sudah terjadi. Data tersebut diambil melalui Puskesos maupun pemerintah desa yang kemudian di putuskan melalui musyawarah desa (musdes). Artinya, semua usulan penerima bantuan pemerintah berangkat dari bawah.

 

"Kalau ada yang bicara DTKS tidak menggambarkan data yang sebenarnya, kita gak tau juga. Karena data yang kita terima itukan dari masyarakat, melalui Puskesos maupun desa. Sementara di Dinsos sifatnya hanya verifikasi data," katanya.

 

Ketika masih banyak warga miskin yang belum tercover BPJS PBI, Dinas Sosial mempersilakan warga tersebut agar datanya masuk ke DTKS atau terdaftar di Data kemiskinan lokal Sipendilsewu. 

 

Disinggung seperti apa nasib warga miskin yang sedang sakit di rawat di RS, namun tidak masuk DTKS? Edi mengaku, yang berhak menjawab adalah pemerintah daerah. Bukan Dinas Sosial. Yang pasti mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS PBI.

 

Sebab, DTKS sebagai satu-satunya data yang diakui negara. "Silakan pemerintah daerah (pemangku kebijakan) bersama legislatif bangun kesepakatan," pungkasnya. (zen)

Sumber: