Buronan Internasional Dideportasi dari Indonesia: Sindikat TPPO Terbongkar

Buronan Internasional Dideportasi dari Indonesia: Sindikat TPPO Terbongkar

TERBONGKAR. Dirjen Imigrasi Indonesia bekerja sama dengan Interpol dan pihak berwenang Filipina mendeportasi AG, buronan internasional untuk kasus TPPO.--

RAKCER.DISWAY, JAKARTA - Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, Interpol, dan pihak berwenang Filipina, seorang buronan internasional berhasil dideportasi dari Tanah Air, Kamis 5 September 2024.

 

Wanita berinisial AG, yang menjadi incaran pemerintah Filipina atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang, akhirnya tidak dapat lagi bersembunyi.

 

Penangkapan AG yang dilakukan oleh Interpol Indonesia di Curug, Tangerang, Selasa 3 September 2024 itu menjadi puncak dari serangkaian operasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA:KPU Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bacalon Pilkada Cirebon 2024 ke Masing-Masing Paslon

 

Informasi intelijen yang kuat mengenai keberadaan AG di Indonesia menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa AG telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina.

 

Bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni SG, WG, dan KO, mereka diduga menjalankan sindikat TPPO yang beroperasi secara transnasional.

 

"AG dan kelompoknya diduga kuat terlibat dalam praktik perdagangan orang yang sangat keji. Mereka tidak hanya memalsukan dokumen perjalanan, tetapi juga melakukan pencucian uang hasil kejahatan mereka," tegas Godam.

 

JEJAK SINDIKAT TERBONGKAR

 

Penangkapan AG dan dua tersangka lainnya, SG dan KO, di Batam pada akhir Agustus lalu menjadi titik terang bagi pihak berwenang dalam mengungkap jaringan sindikat ini.

 

Melalui penyelidikan intensif dan pemantauan CCTV, petugas berhasil mengendus keberadaan para tersangka di sebuah hotel di Batam Center.

 

BACA JUGA:Pengemudi Ugal-ugalan, Truk Muatan Kentang Masuk Rumah Warga

 

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian dan pihak berwenang Filipina untuk menangkap WG yang masih buron," tegas Godam.

 

KERJASAMA INTERNASIONAL PERKUAT PEMBERANTASAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL

 

Operasi penangkapan dan deportasi AG menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang.

 

Kerja sama yang erat antara Indonesia dan Filipina dalam kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam menghadapi tantangan keamanan global.

 

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejahatan transnasional tidak akan pernah menang. Dengan kerja sama yang solid, kita akan terus berupaya menciptakan kawasan ASEAN yang aman dan bebas dari kejahatan," pungkas Godam. *

Sumber: