Empat Pasangan Bacabup-Bacawabup Cirebon Harus Perbaiki Administrasi

Empat Pasangan Bacabup-Bacawabup Cirebon Harus Perbaiki Administrasi

JELASKAN. Ketua KPU Kab. Cirebon Esya K Puspawati menjelaskan keempat pangan Bacabup-Bacawabup harus melakukan perbaikan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyatakan empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (Bacabup-Bacawabup) harus memperbaiki berkas administrasi sebelum melanjutkan tahapan pencalonan. Keempat pasangan tersebut adalah Imron-Agus Kurniawan, Wahyu Tjiptaningsih-Solichin, Luthfi-Dia Ramayana, dan Rahmat Hidayat-Imam Saputra.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa para Bacabup-Bacawabup diberikan waktu selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 September 2024, untuk melakukan perbaikan administrasi. Hal ini disampaikan usai menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan keempat pasangan tersebut, Jumat 6 September 2024.

"Ada banyak dokumen yang perlu diperbaiki. Semua bakal calon tanpa terkecuali harus melengkapi kekurangan berkas administrasi mereka," ujar Esya.

Salah satu contoh kekurangan administratif yang disoroti adalah unggahan KTP dengan foto yang buram. "Kami menemukan beberapa unggahan KTP yang fotonya tidak jelas. Itu harus diperbaiki. Selain itu, foto pasangan calon harus dalam format JPG dengan latar belakang yang sesuai. Jika tidak, mereka wajib memperbaikinya," tambah Esya.

Ia menjelaskan bahwa setiap pasangan memiliki kekurangan dokumen yang berbeda-beda. "Tidak ada kekurangan yang seragam di antara mereka. Setiap pasangan memiliki berkas yang berbeda untuk diperbaiki," tegasnya.

Setelah masa perbaikan administrasi selesai, KPU akan melakukan verifikasi faktual yang dijadwalkan berlangsung dari 9 hingga 16 September 2024.

"Jika masih ada keraguan terkait keabsahan dokumen, kami akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah dokumen tersebut sah atau tidak. Hasil verifikasi akan menentukan apakah pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Esya.

Apabila pada akhirnya dinyatakan TMS, pasangan calon akan gugur dari proses pencalonan dan tidak bisa menjadi peserta Pilkada. "Saat ini status mereka masih sebagai bakal calon. Penetapan sebagai calon akan dilakukan pada waktunya," pungkasnya. (zen)

Sumber: