Direktur Jenderal HAM: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Langkah Memperkuat P5HAM di Indonesia

Direktur Jenderal HAM: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Langkah Memperkuat P5HAM di Indonesia

UNDANG-UNDANG. Dirjen HAM menjelaskan penerapan Living lawa dalam KUHP baru untuk menjamin P5HAM. --

RAKCER.DISWAY, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menegaskan komitmennya terhadap penerapan "living law" dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

 

Penerapan "living law" dalam KUHP Baru merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945).

 

Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

BACA JUGA:Anak Sejak Usia Enam Tahun Kini Bisa Nikmati Kemudahan Autogate Imigrasi

 

Sehingga keberlakuan hukum yang hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri.

 

Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.

 

"Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif," ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif.

 

Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial.

BACA JUGA:Empat Pasangan Bacabup-Bacawabup Cirebon Harus Perbaiki Administrasi

 

Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.

 

"Penerapan living law dalam KUHP Baru merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial," tambah Dhahana Putra.

 

Dia percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia, membuatnya lebih responsif dan adil, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.

 

Dhahana Putra menambahkan bahwa pihaknya yakin penerapan living law dalam KUHP Baru akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.

 

"Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip- prinsip hukum yang progresif dan kontekstual," tutur Dhahana. *

Sumber: