Sumbangan Dana Kampanye Paslon Wali Terbesar di Pilbup Cirebon
JELASKAN. Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menjelaskan pasangan Wali menerima sumbangan kampanye terbesar di Pilbup Cirebon. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih-H Solichin, tercatat menerima sumbangan dana kampanye terbesar dalam Pemilihan Bupati Cirebon 2024.
Itu diketahui berdasarkan laporan resmi KPU Kabupaten Cirebon, bahwa pasangan nomor urut 3 mendapat total sumbangan senilai Rp2,35 miliar.
Kemudian pasangan Rahmat Hidayat-Imam Saputra (RAHIM) menerima dana kampanye sebesar Rp1,92 miliar, disusul pasangan Imron-Agus Kurniawan Budiman (BERIMAN) dengan Rp1,31 miliar, dan Lutfi-Dia Ramayana yang mengumpulkan Rp278 juta.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati melalui Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menjelaskan pendanaan kampanye mengacu pada aturan PKPU No. 14 tahun 2024.
Dana kampanye boleh berasal dari partai pengusul, pasangan calon serta sumbangan tidak mengikat dari individu atau badan hukum swasta.
"Ada batasan bagi donatur perorangan. Maksimalnya Rp75 juta dan bagi badan usaha Rp750 juta. Namun, sumbangan dari paslon dan partai pendukung tidak dibatasi," ujar Apendi.
Pasangan RAHIM mengalokasikan sebagian besar dana sumbangan dalam bentuk barang. Nilainya sebesar Rp1,8 miliar dan jasa Rp44 juta, sementara BERIMAN menerima sumbangan tunai Rp800 juta dan barang senilai Rp514 juta.
Kemudian dana kampanye pasangan Wahyu Tjiptaningsih-H Solichin (WALI) sepenuhnya dalam bentuk tunai. Dari total 2,3 miliar itu, sebanyak Rp356,5 juta berasal dari pihak ketiga.
Sementara, pasangan Lutfi-Dia Ramayana menyiapkan dana kampanye, seluruhnya dalam bentuk barang. Nilainya sebanyak Rp278 juta.
Apendi menjelaskan bahwa seluruh pasangan calon telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), sesuai tenggat yang ditetapkan.
Laporan dana kampanye ini diumumkan KPU Kabupaten Cirebon pada 26 Oktober 2024 untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan PKPU.
Ia menambahkan, aturan PKPU mengatur sanksi bagi pasangan calon yang terlambat atau tidak melaporkan dana kampanye, mulai dari teguran hingga potensi tidak direkomendasikan untuk pelantikan. Namun, seluruh pasangan calon telah memenuhi kewajiban tepat waktu.
"Alhamdulillah, semua pasangan calon sudah melaporkan dana kampanye sesuai jadwal. Terima kasih kepada tim paslon dan operator Sikadeka yang telah mendukung proses ini," pungkasnya. (zen)
Sumber: