Bawaslu Cirebon Temukan Dugaan Kecurangan di Dua TPS, Penyelenggara Terancam Sanksi Berat

Bawaslu Cirebon Temukan Dugaan Kecurangan di Dua TPS, Penyelenggara Terancam Sanksi Berat

JELASKAN. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, kemarin (26/11). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menemukan adanya dugaan kecurangan. Terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Gempol dengan melibatkan pihak penyelenggara.

Dugaannya, melakukan kampanye mengarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Hal itu, disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, kemarin (25/11).

Kata Rudi, dugaan ini bermula dari laporan masyarakat. Bawaslu pun langsung melakukan pemetaan dan penyelidikan di TPS yang dilaporkan.

"Laporan ini berasal dari masyarakat setempat. Kami langsung melakukan pemetaan potensi pelanggaran dan menindaklanjutinya dengan pengumpulan data serta pemeriksaan lapangan," ujar Rudi.

Menurut Rudi, temuan tersebut masih dalam tahap verifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait akan dimintai klarifikasi, dan kasusnya akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Prosesnya saat ini masih berupa verifikasi. Jika temuan ini terbukti, kami akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan melanjutkan penyelidikan," tegas Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau setiap laporan dan informasi dari masyarakat untuk menjaga integritas Pemilu. "Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang masuk demi memastikan kebenaran dan keadilan," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik, mengingatkan bahwa sanksi berat menanti penyelenggara yang terbukti melakukan kecurangan.

"Penyelenggara yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan, dan tidak diperbolehkan bertugas dalam Pemilu selanjutnya," kata Abdul.

Selain itu, Abdul menambahkan bahwa pelaku kecurangan juga dapat dikenakan hukuman pidana. Ancaman hukuman tersebut berupa kurungan penjara antara 5 hingga 12 bulan, serta denda mencapai puluhan juta rupiah.

Bawaslu Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan untuk memastikan Pilkada berjalan bersih, jujur, dan adil. (zen)

Sumber: