Saksi Luthfi-Dia Walkout, Tuduh Ada Dugaan Kecurangan Pilkada
WALKOUT. Saksi Luthfi-Dia menolak hasil yang ditetapkan KPU dengan tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilkada. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Rapat pleno rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon diwarnai dengan aksi walkout pihak pasangan calon (Paslon) 04. Langkah tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap hasil yang dinilai tidak mencerminkan proses yang jujur dan adil.
Hal itu, diakui Saksi Paslon 04, Ahmed Fauzan, SH MH. Kata dia keputusan WO merupakan sikap moral dan etika atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.
"Kami sejak awal sudah menduga adanya pelanggaran, dan dalam rapat pleno ini, kami menyatakan menolak hasil yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami tidak menandatangani berita acara saksi," ujar Fauzan saat ditemui usai rapat pleno, Kamis (5/12).
Pihaknya tidak mempermasalahkan perolehan suara. Melainkan prosesnya, yang dianggap penuh kecurangan. "Proses ini tidak fair. Ada banyak pelanggaran yang nanti akan kami buktikan di sidang Bawaslu. Jika prosesnya tidak benar, maka hasilnya tentu patut dipertanyakan," tambahnya.
Dalam dokumen keberatan yang diserahkan kepada KPU, Fauzan mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran, seperti dugaan pengorganisasian secara terstruktur oleh Paslon 02 melalui ASN, kepala dinas, dan camat untuk menggiring kepala desa memobilisasi dukungan kepada Paslon 02.
Kemudian indikasi daftar hadir yang dipalsukan, termasuk nama tenaga kerja migran yang sebenarnya berada di luar negeri. Temuan daftar hadir yang mencantumkan nama-nama orang yang telah meninggal dunia. Dan dugaan keterlibatan camat dalam mengorganisir kelompok masyarakat untuk memilih Paslon 02 secara masif.
"Kami melihat adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Semua temuan ini akan kami ajukan sebagai bukti dalam sidang Bawaslu untuk mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu selama proses Pilkada. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius yang mencederai demokrasi.
Rapat pleno KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Paslon nomor urut 02 sebagai pemenang Pilkada 2024. Namun, keputusan ini dipertanyakan oleh Paslon 04 yang berjanji akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
“Kami percaya pada proses hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, maka kami berharap hasil Pilkada ini dapat ditinjau ulang demi menjaga integritas demokrasi,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menjelaskan terkait saksi yang walkout, KPU menghormati hak setiap peserta pemilihan. “Jika ada keberatan, kami minta agar disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika sampai ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi segala konsekuensi,” katanya.
Keberatan yang diajukan oleh saksi belum dilengkapi data pembanding yang valid. “Keberatan mereka lebih berupa pernyataan parsial, tidak disertai bukti konkret. Namun, kami tetap menghargai dinamika ini sebagai bagian dari proses demokrasi,” ujar Esya.
Pasangan calon yang merasa keberatan diberikan waktu untuk mengajukan gugatan maksimal 3x24 jam setelah keputusan ditetapkan. KPU berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses hukum yang ada dengan tertib dan menghormati keputusan final.
Sementara itu, Saksi Paslon 02, H Dade Mustofa Efendi menanggapi terkait adanya laporan pelanggaran yang disampaikan oleh kubu paslon 04 ke Bawaslu, tim paslon 02 menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami siap menghadapi setiap laporan sesuai aturan yang berlaku. Pun jika nantinya ada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kami telah mempersiapkan tim hukum untuk itu,” ujarnya.
Akan tetapi, hingga sejauh ini belum ada tembusan resmi dari Bawaslu terkait laporan tersebut. “Kalau memang nanti ada tindak lanjut, kami akan menjawabnya sesuai fakta dan norma hukum,” tukasnya. (zen)
Sumber: