DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Perubahan Status Bank Perkreditan Menjadi Bank Perekonomian
DPRD Menggelar Paripurna Persetujuan Raperda Perumda BPR. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (27/12).
Selain itu, perubahan juga disetujui untuk PT Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia SH MH, bersama unsur pimpinan lainnya, yakni HR Hasan Basori MSi, Nana Kencanawati SPd, dan Teguh Rusiana Merdeka SH.
BACA JUGA:KPK Panggil H Satori dan Heri Gunawan Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya MSi, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan implementasi dari amanat undang-undang. Langkah ini diharapkan mampu memperluas fungsi bank dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Wahyu menjelaskan bahwa undang-undang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk melaksanakan perubahan nomenklatur sejak regulasi tersebut ditetapkan. “Tenggat waktu itu jatuh pada 12 Januari 2025. Dengan melaksanakan perubahan ini sekarang, kita memastikan Kabupaten Cirebon tetap sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pimpin Langsung Safari Pembangunan, Sekda : Fokus pada Kualitas dan Manfaat Pembangunan
Ia juga menambahkan bahwa transformasi dari bank perkreditan menjadi bank perekonomian akan memperluas ruang lingkup layanan perbankan. “Kini, bank tidak hanya fokus pada kredit tetapi juga pada berbagai aspek ekonomi lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan,” katanya.
Perubahan ini juga dinilai dapat memperbesar peluang bank untuk memperluas pangsa pasar. Wahyu optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat peran bank dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya sektor ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Tetap Netral Hadapi Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, menyampaikan bahwa perubahan ini tidak hanya soal nomenklatur, tetapi juga bagian dari upaya strategis memperkuat struktur perekonomian lokal.
“Optimalisasi peran lembaga keuangan seperti bank ini akan menjadi fondasi kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Dengan perubahan status ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap Perumda Bank Perekonomian Rakyat mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap masyarakat, khususnya dalam mendorong pembangunan ekonomi di tingkat lokal. (zen)
Sumber: