Pemerintah Kota Cirebon Lakukan Investigasi Terkait Minyak Goreng Jenis MinyaKita Berkurang Takaran

Pemerintah Kota Cirebon Lakukan Investigasi Terkait Minyak Goreng Jenis MinyaKita Berkurang Takaran

SIDAK. Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida, Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh dan Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman melakukan sidak minyak goreng berjenis MinyaKita ke tiga pasar tradisional, Kamis (13/3).-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKCER.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar tradisional di Kota Cirebon, Pasar Perumnas dan Pasar Harjamukti pukul 08.00 WIB, pada Kamis (13/3). Inspeksi mendadak ini terkait takaran minyak goreng kemasan. 

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar minyak goreng jenis MinyaKita sesuai dengan takaran yang tertera pada label, baik yang berbentuk pouch, bantal, maupun botol.

“Kami menemukan bahwa minyak kemasan berbentuk pouch dan bantal memiliki takaran yang pas, yaitu 1 liter untuk kemasan 1 liter dan 2 liter untuk kemasan 2 liter. Namun, saat kami memeriksa minyak kemasan botol dari merek tertentu, isinya ternyata hanya 850 ml, padahal dijual dengan harga setara 1 liter,” ungkap Elmi Masruroh, kepala DKPPP Kota Cirebon saat melakukan sidak.

Dia juga menyoroti bahwa minyak goreng jenis MinyaKita dalam botol tersebut dijual dengan harga Rp15.700 per liter, padahal isinya kurang dari 1 liter. Pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini untuk mengetahui asal distribusi produk tersebut dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualannya.

Lebih lanjut, dalam sidak ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Masih banyak pedagang yang belum mengetahui aturan tersebut dan menjual minyak goreng dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp17.000.

“Kami telah mengingatkan pedagang bahwa HET minyak goreng adalah Rp15.700 per liter. Bahkan jika ingin menjual lebih murah, bisa di Rp15.500 agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan ini, DKPPP Kota Cirebon mendatangi lima agen atau toko minyak goreng di Kota Cirebon. Secara keseluruhan, mereka memastikan takaran minyak goreng dalam kemasan pouch dan bantal aman.

Namun, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng dalam kemasan botol dan memilih produk yang jelas ukurannya.

DKPPP Kota Cirebon juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon untuk menelusuri asal minyak botol yang takarannya kurang dari seharusnya. Pihaknya mencatat bahwa agen pemasok minyak tersebut berada di daerah Kaliwadas dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.

"Kemudian khusus untuk tadi yang botol ya, yang kami temukan kurang ya takarannya, itu tentu kami akan berkoordinasi juga dengan DKUKMPP ya, dan tadi kan katanya agennya itu ada di kabupaten, di Kaliwadas, ya kami akan coba untuk telusuri," pungkasnya.

Selain DKPPP Kota Cirebon, Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati bersama Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman juga melakukan sidak di hari yang sama namun waktu yang berbeda yaitu pada pukul 10.00 WIB di Pasar Gunung Sari.

Saat sidak di Pasar Gunung Sari, Wakil Walikota Cirebon bersama DKUKMPP Kota Cirebon juga menemukan minyak goreng jenis MinyaKita yang kurang dari 1 liter.

Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati turut mencoba salah satu minyak kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter. Setelah diperiksa, ternyata minyak tersebut hanya berisi 960 ml, mengalami kekurangan 40 ml dari takaran seharusnya.

"Di botolnya tertulis 1 liter, tapi kenyataannya setelah dicek hanya 960 ml. Ini tentu menjadi perhatian karena konsumen dirugikan," ujar Farida.

Sumber: