Muhaemin dan Sirojudin Kritisi Liburan Bupati Lucky ke Jepang

KRITISI. Muhaemin dan Sirojudin saat menjabat sebagai Pimpinan Sementara DPRD Indramayu 2024-2029. FOTO: DOKUMEN--
INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang saat masa libur Idulfitri 1446 Hijriyah disorot publik. Bahkan anggota DPRD Indramayu, Muhaemin dan Sirojudin mengkritisi hal tersebut.
Sorotan publik itu santer pasca sendirian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui unggahannya di akun TikTok @dedimulyadiofficial. Ungkapan karena Bupati Lucky melakukannya tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Muhaemin yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar mempertanyakan pelesirannya Bupati Lucky ke Jepang tersebut. Bahkan dipertanyakan pula pemahamannya terhadap aturan izin pergi ke luar negeri.
Perihal tersebut menjadi pembahasan di internal DPRD Indramayu. Terlebih, pelesirannya sudah menjadi sorotan nasional hingga ke Wamendagri, dan Gubernur Jawa Barat pun ikut mengomentari.
"Dari persoalan ini saya berkomentar dan bicara soal aturan, yakni Permendagri Nomor 59 tahun 2019 tentang perjalanan ke luar negri di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah, bisa cek di Bab IV Pasal 25 sampai 32," kata dia saat dikonfirmasi via sambungan telpon kepada awak media, Senin (7/4/2025).
Disebutkan, regulasi lainnya seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Dalam hal ini, Muhaemin turut mempertanyakan apakah Lucky Hakim kurang paham soal aturan tersebut atau tidak. Padahal sudah jelas dalam aturannya, jika melanggar akan ada sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
"Persoalannya di sini apakah Pak Lucky Hakim ini memahami atau tidak memahami berangkat ke luar negeri," ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP, Sirojudin. Sesuai aturan memang sudah diatur bahwa kepala daerah yang hendak ke luar negeri harus ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri. "Apabila tidak izin akan ada sanksi, itu sudah jelas," terangnya.
Menurut dia, hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah Lucky Hakim sudah izin atau belum. Sirojudin juga tidak mengetahui hal tersebut karena tidak adanya komunikasi pula dengan DPRD Indramayu.
"Tapi yang disampaikan Kang Dedi Mulyadi katanya belum izin, itu yang jadi masalah. Terus ada juga yang ngomong ke saya, itu kan lagi liburan. Terlepas liburan atau tidak, kepala daerah itu tidak ada liburnya, Prabowo saja hari ini mau ada panen raya (di Majalengka)," tegasnya.
Adapun sikap dari DPRD Indramayu lebih kepada menegakkan aturan yang berlaku. Untuk tindak lanjut, pihaknya belum membahas lebih lanjut bersama para ketua Fraksi DPRD Indramayu.
"Kita kan punya hak, namanya interpelasi atau hak menanyakan, bisa saja ditindaklanjuti lebih jauh, namun karena sekarang kami masih libur, mungkin nanti ada rapat koordinasi dengan ketua-ketua fraksi seperti apa. Sekarang juga ramai di diskusi grup DPRD," paparnya.
Sirojudin mengungkapkan pula, meski sebagai Wakil Ketua DPRD Indramayu yang merangkap Ketua Sementara DPRD Indramayu maupun sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, komunikasi antara dirinya dan Lucky Hakim memang kurang baik.
Sumber: