Kemenag Kabupaten Cirebon Tegaskan Tak Ada Pembatalan Massal Haji 2025

Kemenag Kabupaten Cirebon Tegaskan Tak Ada Pembatalan Massal Haji 2025

Rapat koordinasi bersama para pengurus KBIH, kemarin (6/5), memastikan tidak ada pembatalan pemberangkatan haji 2025. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon memastikan tidak ada pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2025. Disampaikan untuk meredam keresahan yang sempat muncul di kalangan masyarakat, khususnya calon jemaah dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon, Slamet SAg yang didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mualim, menjelaskan bahwa kuota haji reguler untuk wilayahnya pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 2.411 orang.

BACA JUGA:Prioritaskan Pembangunan Jalan, Bukan Proyek Tak Penting

BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun

Namun, hingga batas akhir pelunasan tahap pertama, sebanyak 150 calon jemaah tidak menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

“Data dari Siskohat mencatat ada 150 jemaah yang tidak melakukan pelunasan, sehingga kuotanya otomatis tertutup. Dengan demikian, jumlah jemaah yang akan berangkat berkurang menjadi 2.261 orang,” ujar Slamet dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama para pengurus KBIH, kemarin (6/5).

Selain itu, terdapat sembilan petugas haji yang turut diberangkatkan, sehingga total jemaah haji dari Kabupaten Cirebon tahun ini mencapai 2.270 orang.

Untuk mengisi kekosongan kuota akibat pembatalan, Kemenag Cirebon juga mengelola kuota cadangan tahap kedua sebanyak 446 orang. Mereka disiapkan untuk menggantikan jemaah yang batal berangkat karena alasan kesehatan, meninggal dunia, atau sebab tetap lainnya.

Dari jumlah tersebut, 112 orang telah melunasi BIPIH sesuai ketentuan. Namun setelah melalui proses verifikasi, hanya sembilan orang yang bisa diberangkatkan untuk mengisi kekosongan tahun ini. Artinya, masih ada 103 jemaah cadangan yang belum bisa diberangkatkan dan akan menunggu kesempatan berikutnya.

BACA JUGA:Selama Persyaratan Lengkap, Disdukcapil Tak Boleh Tolak Penduduk Datang

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Siapkan Barak Militer untuk Pelajar Nakal

Slamet menegaskan, seluruh proses ini dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025. “Semua jemaah cadangan sudah menandatangani surat pernyataan dan menyerahkan dokumen sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” katanya.

Kemenag Kabupaten Cirebon juga mengimbau seluruh KBIH agar menyampaikan informasi ini secara resmi kepada para jemaah, sekaligus memberikan edukasi agar mereka tetap tenang dan tidak termakan isu yang belum jelas sumbernya.

“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya pada kabar simpang siur. Informasi resmi bisa dipantau langsung melalui kanal Kemenag,” pungkasnya. (zen)

Sumber: