Masa Jabatan Empat Direktur BUMD Segera Berakhir

Masa Jabatan Empat Direktur BUMD Segera Berakhir

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Sumanto. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

Namun, PP tersebut juga mengatur, bahwa anggota direksi yang memiliki masa jabatan 5 tahun, dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan, artinya Artinya, seorang direktur BUMD dapat menjabat maksimal selama 10 tahun secara berturut-turut pada posisi yang sama.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1

Maka, direksi perusahaan milik Pemerintah Kota Cirebon yang sudah menjabat dua periode sudah tidak bisa mengabdi kembali.

"Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengantur soal itu," tambah Sumanto.

Sebagaimana diketahui, tiga dari empat direksi yang bakal habis masa jabatannya, sudah pernah diangkat kembali untuk satu masa jabatan, artinya tidak bisa diangkat kembali.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Studi Banding Keterbukaan Informasi Publik ke Yogyakarta

Direktur Utama Perumda Pembangunan, Panji Amirarsa, Direktur umum dan keuangan, Dudung Abdul Rifa'i dan direktur operasional Maman Suryaman sudah menjabat dua periode. Sedangkan direktur utama, Sekhurohman baru 1 periode. (sep)

Sumber: