Sekda: Produktivitas Jangan kendor

Sekda: Produktivitas Jangan kendor

RAKYATCIREBON.ID - Dalam rangka memberikan kenyamanan dan keleluasaan kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan Jam Kerja ASN selama bulan Ramadan 1443 hijriah yang diterbitkan Bupati Majalengka.

Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menjelaskan jika SE tersebut sudah ditandatangani sejak 31 Maret 2022, SE itu sendiri merujuk ke SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022, tentang Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan.

Lebih lanjut Bupati Karna menambahkan, jika SE tersebut saat ini telah disebarluaskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka untuk dijadikan pedoman.

“Betul terkait pengaturan jam kerja ASN memang sudah diatur dalam Permendagri, dan kami sudah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi para ASN di Majalengka,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Drs H Eman Suherman MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka. Menurut dia, pengaturan jam kerja tersebut sebagai salah satu upaya untuk tetap meningkatkan kinerja para ASN meski dalam kondisi Ramadan.

“Jadi pengaturan jam kerja ASN di seluruh unit kerja di Pemkab Majalengka sudah diatur dalam edaran tersebut. Jadi kita imbau untuk dijalankan oleh setiap OPD,” jelasnya, Senin (4/4) saat dihubungi di kantornya kemarin.

Sekda juga menjelaskan bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam satu Minggu, akan diberlakukan jam masuk pukul 07.30 WIB dan pulang jam 14.30 WIB dan jam istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB atau setengah jam.

Sedangkan khusus hari Jumat, ASN mulai masuk kerja sekitar pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk jam  istirahat tetap diberikan selama satu jam dari pukul 11.30-12.30 WIB. Selain itu imbuh dia, untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja selama satu Minggu, akan masuk pukul 07.30-13.30 WIB dengan waktu istirahat setengah jam pada pukul 11.30-12.30 WIB.Sedangkan, hari Jumat masuk pukul 07.30-13.30 dengan istirahat pukul 11.30 WIB selama satu jam.

“Jadi jam kerja efektif selama satu Minggu untuk kedua jenis unit kerja ini minimal 32,5 jam,” ucapnya sambil menunjukkan SE terkait hal tersebut.

Sekda juga memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. Selain itu, agar tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing. (pai)

Sumber: