Walikota Cirebon Tak Mau Intervensi Soal Pergantian Ketua DPRD

Walikota Cirebon Tak Mau Intervensi Soal Pergantian Ketua DPRD

RAKYATCIREBON.ID  - Menyikapi rencana pelaksanaan paripurna dengan agenda pengusulan pergantian posisi ketua DPRD yang dijadwalkan tanggal 9 Februari 2022 mendatang, Pemerintah Kota Cirebon memilih untuk wait and see. Tidak mau intervensi dan masuk pusaran politik.

\"Itu kan internal DPRD ya. Posisi pemkot dalam menghadapi permasalahan pergantian ketua DPRD ini ya sifatnya wait and see. Kita mengikuti aturan-aturan yang berlaku,\" ungkap Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Ditanya mengenai bola panas pergantian ketua DPRD pasca paripurna, karena akan bergulir ke pemkot? Karena sesuai ketentuan, pengusulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh pemkot, Azis pun menanggapi santai. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat kondisi pasca paripurna nanti.

\"Nanti kita lihat saja hasil paripurna tanggal 9 seperti apa. Dari hasil itu, baru kita menentukan langkah apa yang harus dilakukan pemkot. Jadi saat ini, kita tidak bisa mendahului keputusan paripurna tanggal 9. Setelah ada keputusan tanggal 9, baru langkah pemkot ini apa, kita diskusikan dengan internal kita,\" lanjut Azis.

Mengenai surat yang sudah dua kali diterbitkan Pemprov Jabar, sebagai balasan dari konsultasi yang dilakukan Pimpinan DPRD, Azis pun mengaku sudah mengetahuinya. Meskipun secara resmi tidak ditembuskan ke Pemkot Cirebon.

\"Kalau itu kan kita sama-sama tahu. Surat hasil konsul pimpinan DPRD ke provinsi. Khusus ke pemkot sih belum ada. Cuma kami dapatkan info, semacam tembusan lah dari DPRD,\" kata Azis.

Namun demikian, meskipun dua surat sudah diterbitkan pemprov, proses politik terus berjalan. Sampai pada kesimpulan, bahwa DPRD akan melaksanakan paripurna pengusulan pergantian ketua DPRD tanggal 9 Februari mendatang.

\"Cuma perkembangan politik kan terus berjalan. Sekali lagi, pemkot tidak akan mengikuti perhelatan politik ini. Kita hanya melihat apa yang berkembang saat paripurna nanti. Kemudian langkah apa yang harus dilakukan saat hasil paripurna itu disampaikan kepada kami,\" imbuh Azis.

Berbeda dengan walikota yang masih menjawab diplomatis, sebelumnyaSekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menyatakan secara tegas. Menurut Agus, proses permohonan penggantian posisi ketua DPRD harus clear n clean. Terlebih, Pemprov Jabar sudah menerbitkan surat jawaban terkait hasil konsultasi pimpinan DPRD ke pemprov.

\"Memang mekanismenya begitu. Karena kalau ada persoalan hukum, putusannya jadi lampiran salah satu persyaratan untuk diajukan ke provinsi,\" ungkap Agus.

Jika berjalan lancar, lanjutnya, maka pengusulan berkas dari DPRD tetap melalui pemkot. Dan di pemkot, berkas akan diverifikasi.

\"Kalau kita tetap bersurat, jika ada masalah hukum yang belum selesai, tentu tidak akan diproses di sananya. Nanti mekanismenya, pimpinan DPRD melalui walikota kepada gubernur,\" imbuh Agus.

Dia menjelaskan, dalam hal ini, jika diajukan DPRD, maka pemkot akan meneruskan untuk pengajuan ke pemprov, sebagai pihak pemerintah yang berwenang menerbitkan SK.

Akan tetapi, dari pemkot sifatnya usulan, dengan catatan tidak ada persoalan hukum, atau sudah mendapatkan putusan hukum tetap.

Sumber: