Ketua DPRD Bantah Dipengaruhi Surat Kaleng

Ketua DPRD Bantah Dipengaruhi Surat Kaleng

RAKYATCIREBON.ID –Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH secara tegas menyatakan usulan hak interpelasi 39 anggota legislatif tidak terkait dengan surat kaleng maupun postingan media sosial salah satu anggotanya.

Sehingga pernyataan kuasa hukum pelapor yang menyebutkan hal itu menjadi pemicu munculnya usulan hak para wakil rakyat itu, dipastikannya tidak ada kaitan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, antara surat kaleng dan postingan medsos salah satu anggota DPRD, Anggi Noviah dengan usulan hak interpelasi tidak berkaitan.

Terlebih lagi, jika hak interpelasi diusulkan hanya gara-gara surat kaleng, maka akan sulit untuk dijadikan dasarnya.

“Tidak ada kaitan dengan itu, sama sekali tidak ada. Apalagi ada semacam postingan di medsos bahwa usulan hak interpelasi salah satunya karena ada surat kaleng. Surat kaleng itu kan tidak berdasar,” tegas Syaefudin, Rabu (19/1).

Menurutnya, postingan Anggi di medsos, siapapun bisa melihat, membaca, dan mencermatinya. Sehingga pernyataan yang terlontar dengan menyebut usulan hak interpelasi dipicu hal itu mengundang pertanyaan.

“Terkait postingan medsos salah satu anggota, itu tidak ada kaitan. Itu istilahnya jauh panggang dari api. Jadi tidak ada kaitannya antara usulan hak interpelasi dengan surat kaleng dan postingan itu. Jelas juga bahwa Anggi yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan hak interpelasi,” paparnya.

Disinggung ada pula penyebutan terlapor sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Syaefudin baru mengetahuinya dari wartawan saat mewawancarainya. “Saya belum mendapat konfirmasi terkait hal itu,” ucapnya.

Seperti diketahui, 39 anggota legislatif yang mengusulkan hak interpelasi itu berasal dari semua aleg Fraksi Partai Golkar sebanyak 22.

Kemudian 6 aleg Fraksi PKB, Fraksi Gerindra 4 aleg, Fraksi Merah Putih (PKS, Hanura, Nasdem) 4 aleg, Fraksi Demokrat-Perindo 3 aleg. Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan, dari 7 orang tidak ada satupun yang mengusulkan.

Sementara itu, warga yang melaporkan Anggi ke Polres Indramayu pada Senin (17/1) lalu itu diketahui bernama Edi Sugianto melalui Rudi Setiantono selaku kuasa hukumnya. Anggi Noviah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelapornya mengaku tidak terima karena kepala daerahnya yang sedang fokus membangun Indramayu menjadi terganggu dengan tudingan-tudingan tersebut.

Tindakan Anggi dianggap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mengurangi hubungan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif. Bahkan dinilainya karena postingan itu pula menjadikan 39 anggota DPRD mengusulkan hak interpelasi terhadap bupati Indramayu. (tar)

Sumber: