Penambang Galian C Argasunya Butuh Alih Profesi Instan
RAKYATCIREBON.ID – Tragedi longsornya salah satu titik lokasi eks Galian C di RW 10 Kedung Jumbleng, Argasunya yang menewaskan satu orang penggali pasir, mengundang banyak keprihatinan.
Fenomena profesi penggali pasir di Argasunya memang sangat dilematis. Di satu sisi penambangan di lokasi eks galian C, baik dengan menggunakan alat berat maupun manual sudah lama dilarang. Tapi di sisi lain, masyarakat di sana mengandalkan menambang pasir sebagai mata pencaharian utama.
Sebagaimana diketahui, aturan sudah jelas bahwa segala bentuk aktivitas di lokasi eks galian C dilarang. Sehingga jika masih ada aktivitas, maka dipastikan merupakan aktivitas ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edy Siswoyo mengungkapkan, segala aktivitas penambangan di wilayah Argasunya sudah lama dilarang. Bahkan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dari ketentuan pelarangan tersebut, dipegang langsung Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Karena ketentuan larangan tercantum dalam Peraturan Daerah di tingkat Provinsi.
\"Kewenangan pengawasannya sudah di Satpol PP Jabar,\" ungkap Edy saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon.
Terkait kejadian longsor yang sampai menewaskan satu orang warga pekan kemarin, lanjut Edy, pihaknya pun sudah melaporkan kepada Satpol PP Jawa Barat. Namun sampai saat ini belum ada respons atau tindak lanjut.
\"Sudah dilaporkan, tapi belum ada jawaban. Mungkin di sana masih sibuk dengan Nataru. Tapi anggota kita sudah turun ke lokasi, termasuk saat evakuasi,\" kata Edy.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi pun mengakui, persoalan masih adanya aktivitas di lokasi eks galian C Argasunya sangat dilematis. Penambangan tersebut bertentangan dengan Perda Provinsi Jawa Barat, tapi juga kondisi ekonomi yang sulit bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Dijelaskan Agus, aktivitas penambangan di lokasi eks galian C dilarang oleh Perda Provinsi Jawa Barat. Dan itu sepenuhnya kewenangan Pemprov Jabar, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
\"Begitu juga pengawasannya. Memang langsung dari Satpol PP Provinsi Jabar untuk penegakan lingkungan hidupnya,\" ungkap Agus.
Salah satu solusi yang bisa diterapkan, kata Agus, memang harus ada program alih profesi secara masif bagi warga Argasunya. Sehingga mereka bisa mulai meninggalkan aktivitas penambangan sebagai mata pencaharian.
\"Di sana harus ada program alih profesi yang bisa menghasilkan secara instan. Karena kalau alih profesi yang butuh waktu lama, maka kurang diminati,\" kata Agus.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon pernah menerapkan program alih profesi bagi masyarakat Argasunya. Mulai ternak sapi, pencacah plastik sampai pencacah batu. Namun upaya itu belum berhasil karena alih profesi itu bersifat jangka panjang.
\"Mereka masih berpikir, hari ini kerja hari ini dapat uang. Tapi ini bagian dari upaya dan pengawasan kami,\" imbuh Agus.
Sumber: