Keterbukaan Informasi Publik sebagai Solusi Kesejahteraan Masyarakat

Keterbukaan Informasi Publik sebagai Solusi Kesejahteraan Masyarakat

Oleh: MUHAMMAD IDRUS, MAg

TAHUN 2008 Indonesia telah meluncurkan dorongan baru di era keterbukaan. Sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Transparansi informasi publik sangat penting. Karena publik dapat mengontrol semua tahapan dan tindakan lembaga publik, terutama pemerintah. Pelaksanaan kekuasaan dalam demokrasi harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Akuntabilitas mengarah pada tata pemerintahan yang baik yang mengarah pada jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Transparansi informasi publik merupakan bagian penting dari penyediaan layanan publik, dan akses terhadap hak-hak warga negara lainnya juga merupakan hak yang penting.

Konsep desentralisasi dianggap sebagai  solusi yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Secara konseptual, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Namun, setelah lebih dari satu dekade terjadi pelencengan makna desentralisasi menjadi otonomi bagi elite dan pejabat. Kondisi ini dapat dilihat dari minimnya pelibatan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

Masih ada pemerintah daerah  (pemda) yang belum maksimal menerapkan prinsip-prinsip transparansi terutama dalam proses dan mekanisme penyusunan dan pengesahan berbagai kebijakan publik misalnya peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, atau keputusan kepala daerah.

Minimnya partisipasi masyarakat ini, bukan karena masyarakat tidak peduli, tetapi karena mereka sulit mengakses informasi terkait agenda pemda (perda, peraturan dan keputusan kepala daerah, rencana pembangunan daerah, rancangan dan pembahasan kebijakan daerah, laporan  penyelenggaraan pemda, dan informasi publik lainnya).

Pelayanan publik menjadi suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata.

Dalam hal ini masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang diterima, karena kualitas layanan publik menjadi kepentingan banyak orang dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat dari semua kalangan.

Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang merupakan pelanggan dari pelayanan publik, juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional. Dengan tugas Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah bagaimana memberikan pelayanan publik yang mampu memuaskan masyarakat.

Penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan publik menggunakan standar pelayanan yaitu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sumber: