Keterbukaan Informasi Publik sebagai Solusi Kesejahteraan Masyarakat

Keterbukaan Informasi Publik sebagai Solusi Kesejahteraan Masyarakat

Kualitas merupakan janji pelayanan agar masyarakat sebagai pihak yang dilayani merasa puas dan diuntungkan. Ketika masyarakat mempunyai suatu urusan/keperluan pada sebuah badan publik, ia akan merasa senang atau tidak senang saat dilayani oleh petugas.

Jika masyarakat merasa senang dilayani oleh petugas tersebut, maka pelayanan petugas itu memuaskan atau pelayanan petugas berkualitas.

Sebaliknya, ketika pelanggan merasa dirugikan aparat akibat pelayanan yang berbelit-belit, tidak terbuka/transparan tentang apa yang diharapkan, maka dapat dikatakan pelayanannya tidak berkualitas.

Hak atas informasi merupakan hak yang  sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, pelayanan dan lain-lain dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidak didapatkan secara tepat dan benar.

Hak untuk mendapat informasi tidak hanya dijamin dalam kesepakatan Internasional tetapi dijamin juga secara tegas dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tanpa adanya partisipasi dan kebebasan memperoleh informasi tidak akan ada interaksi antara warga negara dan pemerintah, yang dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam pemerintahan yang terbuka dan transparan paling tidak ada enam hak publik yang harus dijamin, yaitu:

a. Hak publik untuk memantau dan mengamati perilaku pejabat publik (dalam menjalankan fungsi publiknya), (right to observe).

b. Hak publik untuk mendapatkan informasi publik (access to information).

c. Hak publik untuk berpartisipasi dalam  pembentukan kebijakan publik (right to participate).

d. Hak publik untuk dilindungi dalam mengungkap fakta dan kebenaran (whistle blower protection).

e. Hak atau kebebasan berekspresi yang diwujudkan melalui kebebasan pers yang berkualitas.

f. Hak publik untuk mengajukan keberatan  (right to appeal).

Bahwa benang merah antara UU KIP dan UU Pelayanan Publik adalah upaya untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan-kebijakan publik.

Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sumber: