Bupati Jawab Keraguan DPRD
CIREBON – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menjawab pandangan fraksi di DPRD berkaitan dengan rencana pembangunan pariwisata. Pasalnya, Kabupaten Cirebon dinilai belum memiliki roadmap yang jelas. Sehingga rencana pembangunan pariwisata mendapat perhatian khusus di DPRD.
Padahal, kata Imron rencana itu mengacu pada Permen Pariwisata nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi dan Kabupaten/kota (RIPPARKAB), yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan darah untuk periode 15-25 tahun.
Tujuan dibentuknya RIPPARKAB untuk menetapkan destinasi pariwisata kabupaten, kawasan strategis dan daya tarik wisata kabupaten yang penentuan lokasinya berpedoman pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Serta terdapat potensi daya tarik wisata baru yang belum tercantum dalam perda RTRW.
Adapun berkaitan dengan pembangunan pariwisata lokal, yakni desa, dilakukan dengan penguatan wisata lokal desa, melalui pengembangan kelembagaan, sumber daya manusia, dan promosi pariwisata di lokasi wisata tersebut.
Pembangunannya, bisa melalui mekanisme kerjasama dengan swasta. Pelaku usaha dan masyarakat. Sementara terkait kebijakan pengembangan organisasi kepariwisataan melalui penataan organisaai perangkat daerah yang membidangi urusan pariwisata.
“Perlu kami tegaskan, pengaturan ini, tidak diimplementasikan dengan pembentukan perangkat daerah baru, untuk mengampu urusan pariwisata,” kata Bupati, Jumat (6/8).
Karena, dalam RIPPERKAB sudah menyentuh aspek keamanan dan kenyamanan dilingkungan pariwisata sesuai arah kebijakan peningkatan kualitas prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata.
Kemudian, arah kebijakan pemantapan citra pariwisata kabupaten, sebagai destinasi pariwisata yang agamis, berbudaya, berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Memuat strategi peningkatan peran serta masyarakat
Sebelumnya, Perwakilan Fraksi Golkar, H Khanafi SH MH menilai, belum ada roadmap yang matang, dari munculnya rencana rencana induk pembangunan kepariwisataan. Kemudian tidak tercantumkan secara eksplisit rencana pemerintah daerah melibatkan pihak pemerintahan desa maupun badan usaha milik desa.
Padahal, setiap desa di Kabupaten Cirebon, bisa dijadikan sebagai lokasi wisata.
\"Jadi \'roadmap\'-nya harus jelas, terukur, dan terencana dengan matang. Di samping itu juga pemetaan wilayah dalam muatan RDTR (rencana detail tata ruang, red) harus konsisten agar pengembangan pariwisata pun dapat berjalan sesuai dengan potensi kewilayahan yang tepat,\" ungkap Khanafi.
Selain itu, kata Khanafi, dari rencana induk pariwisata yang disampaikan belum menyentuh aspek keamanan dan kenyamanan di lingkungan wisata. Padahal, hal itu harus diperhatikan mengingat potensi premanisme dan kriminalisme sering terjadi di beberapa wilayah lokasi wisata.
“Ini harus dikaji kembali oleh saudara bupati!,” tegasnya.
Sementara Perwakilan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati menyampaikan, Raperda yang sudah dihantarkan oleh bupati, terkait rencana induk pembangunan pariwisata tahun 2021-2036, pihaknya menyambut baik.
Sumber: