Masjid At-Taqwa Tiadakan Salat Idul Adha, Penyembelihan Hewan Kurban Setelah PPKM Darurat

Masjid At-Taqwa Tiadakan Salat Idul Adha, Penyembelihan Hewan  Kurban Setelah PPKM Darurat

RAKYATCIREBON.ID - Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Mengingat masih dalam situasi penerapan PPKM Darurat, maka Masjid Raya At-Ataqwa sebagai masjid sentral di Kota Cirebon memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Salat Idul Adha.

\"Kita putuskan tidak menggelar Salat Idul Adha di Masjid Raya At-Taqwa,\" jelas Sekretaris Panitia Idul Adha At-Taqwa, Muhammad Nur Ali kepada Rakyat Cirebon.

Hal tersebut, lanjut Ali, diputuskan setelah pengurus bermusyawarah. Mengingat Masjid Raya At-Atqwa merupakan masjid Pemkot Cirebon, sudah seharusnya dalam setiap perjalanannya mengikuti ketentuan yang diberlakukan pemerintah. Termasuk dalam situasi pandemi yang mengharuskan penerapan PPKM Darurat. \"Kami mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah,\" ucap Ali.

Mengenai pelaksanaan pemotongan hewan kurban, mengacu pada tahun lalu, momentum kurban sudah dalam kondisi pandemi, Nur Ali memprediksi kurban di At-Taqwa tetap ada, namun tidak sebanyak situas normal.

Dalam situasi normal, kata dia, At-Taqwa bisa memotong sampai sepuluh ekor sapi dan puluhan ekor kambing. Namun tahun 2020 lalu, At-Ataqwa hanya menerima penitipan hewan kurban berupa delapan ekor sapi dan 35 ekor kambing saja.

\"Mengacu pada tahun kemarin, sepertinya tidak terlalu banyak. Jadi tahun ini kita tidak menjadi sentral pemotongan dan penyaluran kurban. Tahun lalu delapan sapi 35 kambing,\" kata Nur Ali.

Sementara menurut informasi, tahun ini sudah ada beberapa pihak yang menitipkan kurban di Masjid Raya at-Taqwa. Namun demikian, jika pun ada kurban, maka pemotongan hewan akan dilakukan di hari tasyrik, saat penerapan PPKM Darurat selesai. Karena saat PPKM, menurut ketentuan, pemotonga hewan kurban hanya boleh dilakukan tersentral di Rumah Potong Hewan. Begitu pun penyalurannya harus menerapkan protokol secara ketat.

\"Info tahun ini, ada dua ekor sapi dan tiga kambing. Karena menurut aturan PPKM, pemotongan harus di RPH. Kalau pun ada yang menitipkan kurban, kami rencana akan lakukan di hari tasyrik. Sekali lagi, kita mengikuti ketentuan yang diberlakukan pemerintah,\" imbuhnya. (sep)

Sumber: