Banyak Reklame Tak Bertuan, Komisi I DPRD Kota Cirebon Desak Satpol PP Kota Cirebon untuk Tertibkan
TAK BAYAR PAJAK. Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak reklame liar yang menjamur di sepanjang jalan Kota Cirebon. Karena merugikan pendapatan daerah.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKCER.ID - Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak reklame liar yang menjamur di sepanjang jalan Kota Cirebon.
Ratusan reklame tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebab sejauh ini belum diketahui pemiliknya. Sehingga kewajiban membayar pajak ke kas daerah masih dipertanyakan.
Masalah reklame tak bertuan itu mencuat saat rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, kemarin.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFill MSi menegaskan, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk investigasi dan menindak tegas terkait masalah ratusan menjamur di Kota Cirebon ini.
Menurutnya, jika ratusan reklame berukuran kurang dari dua meter ini belum kunjung diketahui siapa pemilknya, maka segera ditertibkan. Akan tetapi, bila pemilik reklame sudah bisa dihubungi, maka Satpol PP Kota Cirebon harus dikejar kewajiban membayar pajaknya.
“Harus segera ditertibkan. Kalau memang tidak yang ngaku, langsung potong aja. Kalau memang sudah diketahui pemiliknya, segera kejar, agar bisa menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Imam.
Komisi I DPRD Kota Cirebon juga berharap kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk terus berdampingan dengan BPKPD membantu menindak para wajib pajak yang masih menunggak, utamanya dari sektor pajak dari restoran dan hiburan.
Imam menyebutkan, dari target PAD sebesar Rp16 miliar pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu merealisasikan sebesar 40 persen saja. Karena itu, Komisi I memandang Satpol PP perlu mengintensifkan target PAD.
“Ini harus tegas, karena proyeksi target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025 ini cukup tinggi,” tegasnya.
Selain menyoroti masalah reklame dan target PAD, Komisi I DPRD Kota Cirebon pun meminta kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk terus menggencarkan kegiatan penegakkan peraturan daerah pada tahun 2025. Khususnya menyangkut masalah keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat umum.
“Proyeksi program prioritas Satpol PP tahun 2025 nanti yaitu, menggencarkan kegiatan penindakan perda, penindakan penyakit masyarakat, razia minuman beralkohol, dan pendampingan dengan BPKPD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan temuan ratusan reklame mini billboard yang diduga tak berizin.
Reklame jenis ini memiliki tinggi di bawah dua meter dan menggunakan penopang besi. Penemuan ini terjadi saat Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024 lalu.
“Saat menyisir APK, kami menemukan bahwa beberapa di antaranya menggunakan mini billboard. Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya APK, tetapi juga banyak iklan swasta yang menggunakan jenis reklame serupa,” jelas Edi.
Sumber: