COD; Jika Penjual-Pembeli Sepaham, Kurir Tak Perlu Disalahkan

COD; Jika Penjual-Pembeli Sepaham, Kurir Tak Perlu Disalahkan

RAKYATCIREBON.ID - Belakangan fitur pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) semakin popular dalam bertransaksi jual beli terutama pada e-commerce. COD merupakan salah satu cara pembayaran dalam transaksi jual-beli online.

Dalam sistem pembayaran COD, konsumen akan membayar produk pesanannya ketika barang sudah sampai tujuan. Sederhananya, penjual akan meminta kurir untuk mengantarkan produk kepada pembeli untuk bertemu langsung pada suatu tempat yang sudah ditentukan saat melakukan transaksi.

Namun demikian, di media sosial viral sejumlah kasus COD yang bikin geger warganet. Salah satunya seperti dalam kasus seorang ibu yang marah dan melontarkan makian kepada seorang kurir ekspedisi yang mengantarkan barang pesanannya. Sejumlah pembeli yang menggunakan layanan ini justru menolak untuk membayar barang yang sudah mereka pesan.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Johan Efendi menilai, banyak pembeli yang belum mengerti dan paham aturan main dari sistem ini.

“Hal inilah yang belakangan viral di media sosial. Para kurir yang hanya mengerjakan tugasnya mengirimkan barang, justru jadi korban kemarahan para pembeli. Padahal, kesalahan bukanlah pada para kurir ini,” katanya.

Menurut  Johan, jika barang yang dikirimkan tidak sesuai pesanan, yang perlu diketahui konsumen adalah menggunakan fitur komplain yang telah disediakan dalam aplikasi marketplace.

“Lalu kemudian menyertakan rekaman video saat membongkar kemasan pesanan sebagai bukti. Terakhir jika aduan diterima, pembeli akan mendapatkan penggantian barang atau pengembalian uang,” saran Johan.

Johan Efendi menyampaikan, setiap marketplace punya aturan berbeda dalam penggunaan pembayaran COD. Misalnya syarat ketentuan minimal belanja, hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

“Jika terjadi ketidaksesuaian pada produk yang kita beli, konsumen dapat mengajukan pengembalian sesuai syarat dan ketentuan atau Terms and Conditions (T&C). Akan tetapi konsumen harus memiliki bukti yang kuat yang dapat menunjukan bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tandasnya.

Johan mengatakan, jika produk yang datang tidak sesuai pesanan konsumen, seharusnya konsumen komplain kepada penjual bukan kurir. Konsumen juga harus mengetahui bagaimana cara melakukan komplain kepada penjual khususnya melalui aplikasi. Di samping pelaku usaha juga wajib menerima pengembalian barang.

Ada mekanisme yang bisa dilakukan, seperti dengan tidak mengonfirmasi pesanan telah selesai. Pada beberapa aplikasi e-commerce biasanya ada pilihan bahwa barang itu tidak sesuai. Di pihak aplikasi juga memiliki tanggung jawab memastikan barang yang dikirim penjual berkualitas sesuai foto atau video yang ditawarkan.

“Dan perlindungan konsumen terutama pengguna sektor e-commerce, sudah ada pengaturannya dalam beberapa regulasi tentang e-commerce seperti PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan ada juga Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” papar Johan.

Johan pun mengimbau agar perusahaan e-commerce dapat bertanggung jawab mengedukasi konsumen mengenai sistem COD tersebut dan konsumen pun perlu cermat dan bijak dalam bertransaksi.

Kemudian, perusahaan e-commerce juga menginformasikan kepada pembeli mekanisme komplain yang berlaku. Sementara, penjual juga wajib memberikan informasi yang benar dan jelas, sehingga konsumen mengetahui persis keadaan barang pesanannya.

Sumber: