39 Nakes RSUD Arjawinangun Terpapar, Pasien Covid-19 Menumpuk
RAKYATCIREBON.ID - Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon, membuat RSUD Arjawinangun kewalahan. Setelah kehabisan ruang isolasi, kali ini situasi makin gawat, selain menumpuknya pasien, ditambah lagi 39 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang merawat pasien, terpapar Covid-19.
Direktur Utama RSUD Arjawinangun, dr H Bambang Sumardi MM MARS mengatakan, saat ini untuk keterisian ruang Covid-19 sebesar 93 persen dari jumlah total ruangan yang ada.
\"Jumlah ruangan Covid-19 di RSUD Arjawinangun sekarang terisi 83 ruangan dari 88 ruangan yang ada,\" kata dia, Jumat (25/6).
Sampai saat ini, masih terdapat 14 orang yang terkonfirmasi positif menunggu untuk masuk ke dalam ruangan Covid-19 di RSUD Arjawinangun. \"Waiting list sekarang aja udah ada 14 orang untuk bisa dirawat di ruangan Covid-19, sambil menunggu hasil swab,\" ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan jika saat ini sejumlah nakes pun terkonfirmasi Covid-19. Sehingga membuat keadaan menjadi sulit. Pihaknya makin kewalahan untuk memberikan pelayanan kesehatan.
\"Apalagi sekarang sebanyak 39 nakes kita terkonfirmasi positif. Jadi jujur saja kita kewalahan untuk memberikan pelayanan kesehatan,\" tuturnya.
Bahkan, ruangan bedah sentral pun harus dilakukan kebijakan lockdown selama tiga hari ke depan. Karena tujuh orang nakes di sana terkonfirmasi Covid-19. \"Sejumlah dokter sih diketahui terkonfirmasi di rumah sakit, karena pada malam itu ada dokter insentif baru datang dari Jakarta dan jaga malam bareng sama sejumlah dokter. Diketahui, dokter insentif itu terkonfirmasi positif Covid-19,\" ungkap dia.
Melihat kondisi itu, pihaknya akan mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon agar Sarana Olahraga (SOR) Watubelah dibuka bagi lokasi isolasi, guna mengatasi keterbatasan ruang Covid-19 di rumah sakit.
\"Karena kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit penuh, kita mengajukan SOR Watubelah untuk jadi lokasi isolasi pasien Covid-19. Bahkan, untuk menutupi kewalahan pelayanan kesehatan, nanti malam Polresta Cirebon bersama Dinas Kesehatan akan membahas soal relawan nakes,\" tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, 35 kecamatan di Kabupaten Cirebon berstatus zona merah. Data tersebut tentu saja menjadi alarm yang cukup mengkhawatirkan. Pemerintah daerah tidak bisa menganggap keadaan pandemi ini, normal-normal saja. Perlu langkah tepat dan cepat menekan angka penyebarannya.
Belum lama ini, Pemkab Cirebon telah membatasi kegiatan masyarakat. Bahkan, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg sendiri mengaku telah menandatangani Surat Edaran Bupati sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
\"Sudah ditandatangani. Bahkan aktivitas masyarakat dibatasi. Semula jam 9 malam, sekarang jam 8 malam berlaku untuk restoran, kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan,\" jelasnya, Kamis (24/6).
Diakuinya, Surat Edaran Bupati itu sama dengan apa yang dikeluarkan oleh Walikota Cirebon. Isinya menyesuaikan dengan Surat Edaran Walikota Cirebon.
\"Penanganan Covid-19 sudah ada mekanismenya. Satgas di daerah menjaga daerahnya dengan cara membatasi mobilitas dan kerumunan,\" ungkap Imron.
Sumber: