Dewan Minta Nilai Peserta Seleksi KI, Timsel Menolak
RAKYATCIREBON.ID - Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati SPd turun tangan untuk membahas penyelesaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon.
Ketua dewan mengundang pimpinan DPRD, sekda sekaligus ketua tim seleksi (timsel) calon anggota KI bentukan Pemkot Cirebon, kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS), dan Komisi I DPRD. Pertemuan tersebut berlangsung Kamis (17/6), di ruang rapat gedung dewan.
Bukannya mencari solusi atas deadlock rapat pleno Komisi I yang disebabkan dua Anggota Komisi I, Dani Mardani SH MH dan Edi Suripno SIP MSi dengan mengosongkan nilai beberapa peserta, dewan justru mengajukan permintaan yang tak sepatutnya.
Dalam rapat itu, justru tidak mencari solusi atas deadlock rapat pleno Komisi I yang disebabkan dua Anggota Komisi I, Dani Mardani SH MH dan Edi Suripno SIP MSi dengan mengosongkan nilai beberapa peserta.
Namun, sejumlah anggota dewan meminta nilai tiap peserta seleksi calon anggota KI kepada timsel bentukan eksekutif. Sontak, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Ketua Timsel Calon Anggota KI Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi. Pasalnya, tidak ada kewajiban timsel untuk mempublikasikan nilai tiap peserta.
\"Tadi (kemarin, red) ada permintaan nilai (para peserta). Itu bagian dari informasi yang dikecualikan. Jadi tidak kita kabulkan. Kita tidak ingin tabrak aturan. Kecuali peserta sendiri yang minta atas nilainya sendiri, itu pun secara tertulis,\" ungkap Agus Mulyadi usai pertemuan.
Pria yang akrab disapa Gusmul itu menjelaskan, dalam Peraturan KI Nomor 4/2016 yang mengatur seleksi anggota KI, timsel mempublikasikan hasil seleksi tiap tahapan berdasarkan abjad nama-nama peserta yang lolos.
\"Setiap tahap ada berita acaranya dan lengkap semua timsel hadir dalam setiap pengambilan keputusan di tiap tahap. Tadi saya sudah sampaikan di rapat seperti itu. Timsel juga bukan orang sembarangan, karena ada akademisi, KI Jabar, termasuk praktisi media,\" tuturnya.
Gusmul menjelaskan, pada setiap tahap seleksi di tahap timsel, ada parameter atau indikator penilaian yang menjadi acuan dari kelima orang timsel. Begitu pula dengan soal-soal untuk tes tertulis, disusun bersama. \"Termasuk wawancara, tidak diatur teknisnya. Tapi kita bikin indikator ada 9 poin untuk mengurangi unsur subjektivitas,\" katanya.
Gusmul menegaskan, kerja timsel bentukan eksekutif yang diketuainya sudah selesai. Ditandai dengan terpilihnya 10 calon anggota KI Kota Cirebon dan dikirimkan ke DPRD untuk dilakukan fit and proper test. \"Itu sudah domainnya dewan. Karena kami sudah selesai,\" sambungnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I Dani Mardani mengklaim, pihaknya menggunakan perangkat penilaian yang keliru, karena memakai kesepakatan nilai 50-90 sebagaimana diatur Peraturan KI Nomor 1/2010. Sedangkan regulasi yang dipakai adalah Peraturan KI Nomor 4/2016.
\"Kita itu sebenarnya berangkat dari kesepakatan yang ternyata keliru. Jadi, perlu fit and proper test ulang untuk mendapatkan yang terbaik, sambil menetralisir psikologis teman-teman DPRD,\" ucap Dani.
Politisi PAN itu mengosongkan nilai pada dua peserta seleksi, yakni Jauhari SEI MSi dan Saptaji. Terhadap delapan peserta lainnya, ia memberi nilai dengan hanya dua jenis, yakni angka 50 dan 90, sesuai dengan ketentuan yang disepakati dan tertulis dalam form penilaian.
Lantas, mengapa ia dengan sengaja mengosongkan nilai kedua peserta seleksi? Menurutnya, Peraturan KI Nomor 4/2016 tidak eksplisit mengatur batas nilai. \"Soal nilai yang dikosongkan, ini persoalan suasana kebatinan saja,\" imbuhnya.
Sumber: