ASN Sumbang 10 Persen Angka Perceraian

ASN Sumbang 10 Persen Angka Perceraian

RAKYATCIREBON.ID – Di Kabupaten Cirebon, angka perceraian cukup tinggi. Ditahun 2021 saja, per akhir Februari, jumlahnya hampir mencapai 3 ribuan. Dimana 10 persen diantaranya, merupakan ASN, TNI dan Polri.

Ada aturan, yakni PP nomor 45 tahun 1990, dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian, baik pria atau wanita wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat diatasnya.

\"Misalkan seseorang bercerai dia sebagai guru maka harus mengajukan ijin ke kepala sekolah (kepsek). Dan kepsek akan membuat berita acara untuk pemanggilan keduanya, penggugat, tergugat agar bisa di mediasikan dan pemeriksaan,\" kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I Sumber Kabupaten Cirebon, Drs H Abdul Aziz saat ditemui diruang kerjanya Kamis, (25/3).

Misalkan dimediasi tidak bisa, diajukan ke UPT Pendidikan atau ditingkat Kecamatan. Untuk dilakukan mediasi serta pemeriksaan lagi. Manakala tetap tidak bisa berdamai, maka diajukan lagi ke Disdik Kabupaten. 

Ketika tetap tidak bisa, dibuatkan berita acara, lewat BKAD. Setelah semua tahapan itu, tetap mengharuskan untuk bercerai, maka turunlah SK. Ditandatangani bupati sebagaimana SK nya diangkat sebagai pegawai.

\"Setelah itu baru bisa diproses dilakukan yang sama di pengadilan agama , tapi kalau belum ada surat ijin dari atasan/pimpinan sesuai PP no 10 tahun 1983 maka dia harus menempuh dulu ijinnya, kan waktu proses sidang pengadilan selama enam bulan,\" tutur Aziz.

Kalaupun selama enam bulan tidak dapat izin, pihak Pengadilan Agama akan memberikan rujukan. Apakah mau melanjutkan perkaranya dengan membuat surat pernyataan tanpa harus menunggu surat ijin dari atasannya, dan berani menanggung resiko.

\"Makanya kami menganjurkan bagi orang/ penggugat yang masuk ke PA berprofesi PNS, Polri TNI, harus mendapatkan ijin dari atasan/ pimpinan,\" ujarnya.

Menurut Aziz, semua itu hanya proses persyaratan administrasi dengan atasannya bukan dengan pihak PA. Ada maupun tidak ada, bagi pengadilan agama tidak masalah. Pihaknya menyarankan agar proses tersebut ditempuh. (zen)

Sumber: