Waspadai Data Pemilih Siluman, Awasi Tahapan Pilkades
RAKYATCIREBON.ID - Panitia sebelas diminta untuk mengantisipasi sengketa Pilkades Serentak. Salah satu yang sangat riskan dalam pelaksanaan Pilkades diantaranya persoalan data pemilih. Oleh karena itu pendataan pemilih harus benar benar akurat dan sesuai aturan.
Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Deden Hamdani saat berdialog dengan seluruh anggota BPD Kecamatan Dawuan di sela sela pelantikan pengurus PABPDSI Kecamatan Dawuan, Senin (29/3).
“Meski pelaksanaan Pilkades kewenangan ada ditangan Panitia Sebelas, sebagai pelaksana kegiatan. Namun, hajat Pilkades juga merupakan hajatnya BPD,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata dia, para anggota BPD di desa yang masuk dalam daftar Pilkades serentak, agar ikut membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak.
Salah satunya dalam pendataan pemilih. Dimana BPD harus ikut mengawasi. Agar pendataan pemilih bisa dilakukan secara baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan.
Diantaranya adalah terkait warga pindahan ataupun warga yang sudah meninggal. Jangan sampai dalam data pemilih ditemukan data pemilih siluman. Sebab hal itu bisa memicu persoalan.
“Sesuai aturan warga pindahan yang mendapatkan hak pilih sesuai aturan, adalah jika yang bersangkutan sudah bermukim lebih dari enam bulan, dan sudah memiliki kartu identitas atau KTP maupun KK, sebagai bukti otentik tercatat sebagai penduduk setempat,”ucapnya.
Saat ditanya berapa jumlah hak pilih dalam Pilkades serentak saat ini. Deden mengatakan, data hak pilih untuk Pilkades belum final dan belum ditetapkan sebagai data hak pilih.
Namun, untuk data sementara berdasarkan pendataan awal dari panitia sebelas maupun pemerintah desa di 127 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Terdapat sekitar 352.179 hak pilih se Kabupaten Majalengka.
“Saat ini memang belum memasuki tahapan pendataan pemilih. Namun, beberapa panitia sudah melakukan pendataan secara bertahap untuk memudahkan dan meringankan pekerjaanya, dan itu tidak masalah asalkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, untuk memastikan data pemilih, sejumlah panitia sebelas di Kecamatan Sindangwangi mulai melakukan pendataan sementara sebelum ditetapkan sebagai data pemilih sementara (DPS).
Seperti diketahui pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Majalengka akan dilaksanakan 22 Mei tahun 2021 mendatang.
Pilkades serentak akan digelar di 26 Kecamatan yang tersebar di 127 desa dengan jumlah TPS sebanyak 935. Pola pemilihan sendiri jauh berbeda dengan Pilkades sebelumnya.
Dimana pada Pilkades serentak kali ini lokasi TPS tidak dipusatkan di halaman Kantor desa, melainkan disebar di setiap blok atau kampungnya, dengan maksimal satu TPS sebanyak 500 pemilih. (pai)
Sumber: