Lanud Majalengka Larang Warga Sembarangan Terbangkan Drone

Lanud Majalengka Larang Warga Sembarangan Terbangkan Drone

\"Jadi kalau pilot sudah ikut sertifikasi itu bakal lebih paham soal teknis menerbangkan dan cara mengendalikan drone saat di udara. Di Majalengka khususnya masih banyak pengguna drone yang asal terbang saja tapi belum punya sertifikat,\" ujarnya.

Untuk itu Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani Majalengka berencana akan mengumpulkan para pilot drone di Majalengka untuk mensosialisasikan regulasi aturan terkait penerbangan drone.

\"Makanya kami akan mengumpulkan komunitas drone agar mereka tahu soal aturan menerbangkan drone. Jadi dengan mereka mengetahui aturan itu bisa sama-sama menjaga dari hal yang tidak diinginkan. Sekarang anak kecil saja bisa menerbangkan drone,\" jelas dia.

Sementara, jika dilihat dari situs kementerian perhubungan, mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Menhub melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak, maka regulasi yang sama harus diterapkan pada pengoperasian drone dengan pendekatan berbeda.

“Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi,” ujar Menhub.

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Menhub berharap standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai, sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.(hsn)

Sumber: