Terpepet, Bisa Melelang Tanah Bengkok untuk Biaya Pilkades
RAKYATCIREBON.ID - Guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Camat Sindangwangi, Drs Dedi Heryadi mengumpulkan seluruh perwakilan BPD dan Panitia Sebelas.
Pada kesempatan itu, Dedi meminta agar Panitia Sebelas dan BPD ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkades, dengan tetap mematuhi aturan yang ada.
Termasuk dalam penganggaran biaya Pilkades. Dengan membebankan pada APBD Kabupaten dan APBDes.
“Silahkan pelaksanaan Pilkades mengacu pada aturan yang ada, dimana pendanaan tetap dibebankan kepada APBD Kabupaten dan APBDes. Desa dipersilakan untuk menggali PADes guna menutupi kebutuhan Pilkades yang belum tercover dari APBD Kabupaten,” ujar Dedi.
Sementara itu, Bendum PABPDSI Kecamatan Sindangwangi, Aming Maming mengaku siap untuk melaksanakan Pilkades sesuai aturan yang ada.
Dimana pihaknya akan berupaya menggali potensi PADes yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pesta demokrasi enam tahunan itu.
“Kemungkinan yang bisa diambil diantaranya dari lelang tanah bengkok dan titisara desa atau anggaran pendapatan lainya yang sah yang tidak menyalahi aturan,”jelasnya.
Sementara itu, Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Sindangwangi, Suherman menuturkan, di Sindangwangi ada tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak.
Yakni, Sindangwangi, Jerukleueut, Buahkapas, Padaherang, Leuwilaja, Bantaragung dan Lengkong Kulon.
Sementara untuk desa Bantaragung dan Jerukleueut hingga menjelang penutupan pendaftaran tahap pertama ini baru ada satu calon. Sedangkan lima desa lainya sudah lebih dari dua calon.
“Jika sampai tanggal 19 Maret pukul 00.00 WIB tidak ada yang mendaftar lagi, maka secara otomatis ditutup karena sudah memenuhi ketentuan,” katanya.
Panitia Sebelas berhak melakukan perpanjangan masa pendaftaran kembali. Apabila sampai akhir masa pendaftaran tahap pertama belum ada calon, atau baru satu calon yang daftar.
“Namun, jika sudah terpenuhi minimal dua Bakal Calon maka pendaftaran bisa ditutup di akhir masa pendaftaran tahap pertama,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd memutuskan, Pilkades Serentak di 127 desa di Kabupaten Majalengka akan digelar 22 Mei 2021 dengan berbasis TPS di RT. Bukan dipusatkan di satu TPS pusat di desa.
Sumber: