Pemkot Rebut Kembali Lahan Kosong di Wanacala

Pemkot Rebut Kembali Lahan Kosong di Wanacala

RAKYATCIREBON.ID- Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan eksekusi lahan milik Pemkot Cirebon yang berlokasi di wilayah Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kamis (25/2).

Untuk mengantisipasi kericuhan, eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Satpol PP, kepolisian, hingga TNI.

Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah melayangkan surat permohonan eksekusi putusan nomor. 79/ Pdt.G/ 2011/ PN.Cn Jo. No. 447/ Pdt/ 2012/ PT. BDG Jo. No. 1312 K/ Pdt/ 2013 Jo. 386 PK/ Pdt/ 2018 kepada Pengadilan Negeri kelas IB Cirebon.

Eksekusi merupakan pelaksanaan dari amar putusan terhadap tiga orang tergugat. Masing-masing adalah Ujang S sebagai tergugat I, H.J Karsan sebagai tergugat II dan Lili Haryatin sebagai tergugat III.

Ketiganya merupakan termohon eksekusi dari putusan perkara sebidang tanah kosong dengan alas hak berupa sertifikat hak pakai nomor: 25 tanggal 25 Mei 1996 dengan luas sekitar 1.201 meter persegi.

Pada sertifikat yang diterbitkan tertanggal 29 Mei 1996, di dalamnya tercatat hak atas nama pemegang hak Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, yang saat ini berstatus sebagai penggugat.

Sebelum dieksekusi, para tergugat sudah diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi objek sengketa.

Namun dalam batas waktu yang ditentukan, belum ada pembongkaran. Sehingga pihak PN terpaksa melakukan eksekusi.

Juru Bicara PN Cirebon, Aryo Widiatmoko mengungkapkan, eksekusi kemarin merupakan langkah final dari pelaksanaan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam perjalanannya, proses perkara sudah melalui semua tingkatan mekanisme persidangan. Mulai tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Namun pengadilan tetap memenangkan Pemkot Cirebon.

\"Putusannya, penggugat dimenangkan dan memperoleh hak atas objek sengketa. Lalu memohon kepada PN untuk eksekusi. Sudah dilakukan juga pencocokan objek, dan hari ini (kemarin, red) kita lakukan,\" ungkap Aryo kepada Rakyat Cirebon.

Menurut nomor perkara, lanjut Aryo, gugatan awal masuk pada tahun 2011, lalu tergugat kalah dan mengajukan banding di tahun 2012, hingga kembali mengajukan kasasi di tahun 2013, PK di tahun 2018. Tetapi persidangan tetap memenangkan penggugat, dalam hal ini Pemkot Cirebon.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menambahkan, eksekusi menjadi bagian dari langkah Pemkot Cirebon dalam menginventarisir aset yang dimiliki. Untuk kemudian bisa dimanfaatkan bagi kepentingan pemerintahan.

\"Ini upaya kita menertibkan aset milik pemkot. Ada beberapa yang sudah kita lakukan. Meskipun prosesnya panjang, tapi alhamdulillah berjalan lancar. Ini peruntukannya, awal menjadi satuan dari BLK yang kita miliki, untuk nanti dikembangkan,\" kata Gusmul.

Sumber: