Warga Desa Bunder Widasari Ramai-ramai Tolak Pj Kuwu
WIDASARI – Penunjukan Saepudin sebagai Penjabat (Pj) Kuwu Desa Bunder, Kecamatan Widasari menuai penolakan warga pada Jumat (15/1) siang. Warga menilai proses penunjukannya cacat hukum, juga tidak melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Korlap aksi, Anas Ghazali menyatakan, penolakan tersebut bukan tanpa dasar dan alasan yang kuat. Faktor yang paling mendasar adalah proses penunjukannya tidak sesuai ketentuan. Padahal regulasi yang menjadi pijakan dalam menentukan keputusannya sudah sangat jelas ada, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 tahun 2006 dan lebih spesifiknya ada pada Pasal 19 ayat 2.
Ditegaskan, dalam memilih dan menentukan seseorang untuk dijadikan Pj Kuwu seharusnya melibatkan unsur BPD. Sehingga penunjukannya tidak hanya cacat hukum, juga seperti tidak menganggap ada masyarakat yang akan dipimpin. Terlebih lagi dalam pelaksanaan tugasnya nanti dibutuhkan sinergitas dengan masyarakat maupun elemen-elemen yang ada di desa.
“Dalam aturan itu menyebut bahwa pemilihan Pj Kuwu itu harus ada keterlibatan dari BPD terlebih dahulu, dan ini tidak ada sama sekali. Dengan tidak melibatkan BPD tentunya seperti tidak menganggap ada masyarakat di sini,” kata dia.
Selain itu, pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2021 yang agendanya masih dalam pembahasan oleh pemerintah daerah dengan legislatif, Saepudin dikabarkan sudah memastikan diri akan mencalonkan di Desa Widasari. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang sebelumnya harus menjadi bahan pertimbangan dalam penunjukannya sebagai Pjs Kuwu Desa Bunder. Karena dengan jabatan yang diemban bersamaan dengan persiapan pencalonannya akan mengganggu kinerjanya. “Beliau (Saepudin, red) itu juga nyalon kuwu di Widasari. Memang nyalonnya di desa lain, tapi tidak mungkin akan fokus saat memimpin Desa Bunder,” ungkap Anas.
Sementara itu, H Alif yang merupakan salah satu tokoh masyarakat setempat juga menolak penunjukan Saepudin sebagai Pj Kuwu Desa Bunder. Semestinya dalam proses penunjukannya dijalankan dengan mendasarkan pada aturan yang berlaku. “Kalau seperti ini tentunya membuat tatanan pemerintah desa kurang baik, maka dari itu hendaknya jalankan sesuai aturan saja,” ujarnya.
Terpisah, Pj Kuwu Desa Bunder, Saepudin kepada sejumlah awak media mengatakan, adanya penolakan itu dianggapnya sebagai hal wajar. Namun ia akan tetap melaksanakan tugas sesuai amanah yang secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dari Plt Bupati Indramayu. “Saya sudah dilantik tadi siang dan Plt Bupati yang memberikan perintah kepada saya. Kalau ditolak ya pasti saya kerja dari rumah saja,” tukasnya. (tar)
Sumber: