Pihak Muharam Buka Suara, Akui Tanahnya Diserobot

Pihak Muharam Buka Suara, Akui Tanahnya Diserobot

RAKYATCIREBON.ID – Kisruh sengketa tanah yang melibatkan seorang bernama H Muharam MPd, PD Pembangunan Kota Cirebon dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon belum temui titik terang. Masing-masing kekeh pada pendiriannya.

Sengketa berawal dari sebidang tanah yang digunakan sebagai gerbang dan jalan masuk kompleks gedung Pascasarjana IAIN Cirebon di Jalan Perjuangan. Oleh PD Pembangunan, tanah itu diklaim merupakan aset perusahaan berdasarkan buku tanah dan surat tanah nomor 64.

Sementara di pihak IAIN Cirebon, digunakannya tanah tersebut sebagai gerbang dan jalan masuk berdasar pada MoU antara PD Pembangunan yang dipimpin Eman Suryaman dan IAIN Cirebon (saat itu masih STAIN) yang diketuai H M Imron Abdullah pada Rabu 27 Agustus 2008. MoU juga disaksikan  Subardi, Walikota Cirebon saat itu.

Dalam MoU disebutkan PD Pembangunan selaku pihak kesatu menyerahkan tanah seluas 480 M2 kepada IAIN Cirebon sebagai pihak kedua untuk jalan masuk kompleks Pascasarjana dan Rusunawa. MoU inilah yang mendasari IAIN Cirebon sampai sekarang masih menggunakan tanah tersebut. Walau tidak mengklaim memiliki.

Lalu, seorang bernama M Muharam MPd mengklaim sebidang tanah yang kini digunakan sebagai gerbang dan jalan masuk pascasarjana bermodal Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Kesultanan Kasepuhan Cirebon bernomor 004/THTT-SPH/SSXIV/II/2015. Guna mengurus sengketa ini, Muharam memberi kuasa mutlak pada Prabu Diaz, Adi Satu Mubarok, dan Fitriyadi yang merupakan pentolan Laskar Agung Macan Ali.

Ditemui di Markas Macan Ali, Senin (9/11) Adi menjelaskan, lokasi tanah sengketa merupakan milik M Muharam MPd. Berdasarkan berkas yang dimilikinya, luas tanah tersebut 2.101 M2 yang berbatasan dengan Jalan Perjuangan di sebelah utara, Bangunan SLB, tanah IAIN dan Rumah Ibu Arum Sari di sebelah barat, Kompleks PDK di sebelah selatan dan tanah SDN Karangyuda di sebelah timur.

Atas dasar itu, Adi menuding IAIN Cirebon telah menggunakan tanah M Muharam MPd tanpa izin. Adi pun  menuntut kejelasan sikap IAIN Cirebon.

Pihaknya bahkan sudah berkali-kali  melayangkan  surat mulai dari pengajuan audiensi, penawaran pembelian tanah, bahkan peringatan penutupan akses jalan. Namun tidak direspon  IAIN Cirebon.

“Kita sudah ngaku bahwa itu tanah kita. Kita sudah kasih tahu bahwa tanah itu akan penutupan. Kita pun bertindak sesuai hukum,” tegas Adi. (wan)

Sumber: