Pengadaan Vaksin Covid-19, Jokowi: Jangan Sampai Didemo Seperti UU Cipta Kerja
RAKYATCIREBON.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi menjadi seperti Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mendapatkan resistensi publik karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi.
Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas (ratas) Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/10/2020)
Presiden meminta pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi tidak dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan, terlebih dahulu harus dibangun komunikasi publik, terutama terkait halal dan haram dari vaksin tersebut, sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam diri masyarakat, seperti yang terjadi pada UU Ciptaker.
“Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat. Kalau komunikasinya kurang baik, bisa kejadian kayak Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Meski tidak semua informasi mengenai vaksin harus disampaikan ke publik, Jokowi mengharapkan jajaran kementerian/lembaga mempersiapkan komunikasi publik dengan baik. Mulai dari hal yang berkaitan dengan halal dan haram, harga, kualitas hingga distribusi vaksin tersebut.
\"Saya harapkan betul-betul disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publiknya,\" terang Jokowi.
Proses-proses komunikasi publik, lanjut Jokowi, harus disiapkan secara hati-hati. Terutama yang berkaitan dengan kelompok warga yang mendapatkan vaksin gratis dan mandiri (bayar sendiri).
Menurut Jokowi, titik kritis dari vaksinasi nanti adalah saat implementasi. Ia menegaskan tahap implementasi tidak mudah. Karena itu, proses vaksinasi dan prioritas warga yang mendapatkan vaksinasi harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
“Jangan menganggap mudah implementasi, tidak mudah, prosesnya seperti apa. Siapa yang pertama disuntik terlebih dahulu, kenapa dia harus dijelaskan betul kepada publik,\" ujar Jokowi. (*)
Sumber: