KIPP Ungkap Pelanggaran Protkes Meningkat, Pilkada 2020 Semakin Berisiko

RAKYATCIREBON.ID-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengemukakan meningkatnya pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) pada Pilkada Serentak 2020 sebagai risiko dari pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Pelanggaran tidak akan terhindarkan karena model kampanye yang efektif digunakan adalah tatap muka, sementara tatap muka dibatasi hanya maksimal 50 orang pada masa pandemi seperti sekarang.
“Ini risiko memaksakan Pilkada di tengah pandemi. Ditambah sanksinya lemah. Jadi pelanggaran pasti akan terus terjadi,” kata Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Ia menanggapi hasil temuan Bawaslu yang menyebut pelanggaran terhadap Protkes terus meningkat. Dia melihat Pilkada 2020 memang didesain untuk memberi kemenangan bagi petahana (incumbent). Dalam keterbatasan menjalankan kampanye, hanya petahana yang bisa bebas bertemu warga seperti memberi bantuan sosial (Bansos) atau program lainnya. Petahana juga punya modal banyak dan memiliki jaringan luas karena telah memerintah.
“Ini sudah didesain sejak awal. Apa yang terjadi sekarang jangan-jangan telah didesain untuk mendistorsi pilkada karena yang diuntungkan hanya petahana. Ini memanjakan petahana dan tidak menguntungkan bagi penantang,” jelas Kaka.
Menurutnya, tidak ada lagi upaya yang bisa menurunkan tingkat pelanggaran protkes karena aturannya juga lemah. Apalagi masalah pelanggaran protkes diserahkan ke penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu. Padahal masalah protkes adalah bukan pelanggaran elektoral.
“Persoalannya adalah pelanggaran Protkes masuk wilayah penyelenggara Pilkada. Padahal itu bukan kewenangan mereka. Pelanggaran protkes masuk dalam pelanggan nonelektoral, yang tidak diurus oleh penyelenggara Pilkada,” ujar Kaka.
Direktur Monitoring KIPP, Engelbert Johannes Rohi menambahkan tingginya pelanggaran protkes karena sebagian besar para kandidat masih gagap dalam penggunaan teknologi komunikasi untuk menjangkau khalayak pemilih. Memang teknologinya sudah tersedia (available) dan memadai untuk digunakan, namun para kandidat belum banyak tahu tentang cara yang paling efektif utk mengaplikasikannya.
“Biasanya pertemuan offline (tatap muka), sekarang harus lebih banyak online (virtual). Ini tantangan tersendiri,” ujar Jojo, panggilan akrab Engelbert Johannes Rohi.
Dia juga melihat maraknya pelanggaran protkes bisa juga terjadi karena jangkauan jaringan seluler tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Masalah ketersediaan jaringan menjadi persoalan serius dalam penggunaan metode kampanye online.
“Apakah pelanggaran kampanye itu disebabkan oleh kurangnya disiplin atau karena keterbatasan jangkauan jaringan seluler, apakah ada penyebab lain? Bawaslu harus menginvestigasi penyebab substantifnya, sehingga dapat dicarikan solusinya. Bila karena kurang para kandidat kurang disiplin, maka tak ada solusi selain ketegasan sanksi,” tutur Jojo.
Dia meminta Bawaslu melakukan pemetaan tentang wilayah mana saja yang mengalami keterbatasan jaringan komunikasi. Data itu kemudian dapat diupayakan untuk bekerja sama dengan provider jaringan sehingga wilayah yang kurang ter-cover dapat dipersempit.
“Ini satu contoh saja untuk mencari solusi yang diharapkan lebih fair bagi para kandidat di wilayah-wilayah tertentu, terutama di daerah yang relatif pelosok (remote area)” tutup Jojo.
Sementara peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan menilai masih tingginya pelanggaran protkes menunjukkan masih rendahnya komitmen dan disiplin dari peserta pemilu. Para kandidat masih abai pada keselamatan warganya.
Di sisi lain, fenomena itu juga menunjukkan kelemahan penyelenggara pemilu. Harusnya penyelenggara bisa buat regulasi yang mengatur sanksi tegas sampai diskualifikasi atau larangan kampanye untuk kurun waktu tertentu.
Sumber: