KPU Umumkan 715 Paslon Ditetapkan Jadi Peserta Pilkada Serentak 2020
RAKYATCIREBON.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sudah 715 Pasangan Calon (Paslon) yang telah ditetapkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2020. Jumlah itu terdiri atas 24 Paslon yang maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) dan 691 Paslon maju di pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan wali kota (Pilwalkot).
“Itu sumber Silon (Sistem Informasi Pencalonan) per tanggal 29 September 2020, pukul 12.20 WIB. Data tanggal 27 September belum ada,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Ia menjelaskan ada tujuh Paslon yang dicoret atau tidak diterima. Satu Paslon maju di Pilgub, sementara enam Paslon dari Pilbup dan Pilwalkot.
Menurutnya, sembilan provinsi yang melaksanakan Pilkada, sudah selesai semua penetapan calon. Sementara dari 261 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada, sebanyak 260 kabupaten/kota sudah melakukan penetapan.
Evi mengemukakan Paslon maju dari Partai Politik (Parpol) sebanyak 672 Paslon yang terdiri atas 25 Paslon Cagub dan 647 Paslon Pilbup dan Pilwalkot. Sementara Paslon yang maju dari jalur independen atau perseorangan mencapai 69 calon.
“Yang maju sebagai calon tunggal ada di 25 kabupaten/kota,” ungkap Evi.
Sebelumnya, ada 743 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar ke KPU. Dari jumlah tersebut, ada dua Bapaslon yang ditolak pendaftaran oleh KPU. Dengan demikian jumlah Bapaslon yang diterima pendaftarannya mencapai 741 Bapaslon. (*)
Sumber: