JK Minta Pilkada Ditunda

JK Minta Pilkada Ditunda

Sampai kapan penundaannya? JK menjawab, sampai tersedianya vaksin Covid-19. Sebab, hanya vaksin yang bisa menurunkan angka penyebaran Corona di Indonesia. Sehingga, seluruh komponen yang terlibat dapat menikmati pesta demokrasi di daerah.

Menurut JK, KPU perlu membuat aturan terkait mekanisme pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada. Apabila dirasa memang sulit, dia menganjurkan pihak penyelenggara mengkaji ulang waktu pelaksanaan pilkada tersebut.

“KPU harus membikin syarat-syarat berkumpul atau apa. Kalau terjadi pelanggaran syarat-syarat, katakanlah kampanye hanya 50 (orang), tapi terjadi 200 (orang). Kalau terjadi kecenderungan itu, ya lebih baik dipertimbangkan kembali waktunya,” imbuhnya.

Usulan serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati. Menurutnya, opsi penundaan Pilkada perlu dipertimbangkan serius.

Sebab, persiapan pilkada saat ini tidak bisa mengimbangi perkembangan jumlah kasus positif Covid-19.

“Kalau nanti memutuskan untuk menunda itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, pemerintah gagal dalam berdemokrasi. Justru masyarakat menilainya pemerintah tanggap melihat situasi, cepat melihat situasi,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPU, Ilham Saputra menegaskan, soal penundaan pilkada, pihaknya tidak bisa memutuskan sendirian. Harus mendapat restu Presiden. Sebab, ada aturan mainnya. “Menunda pilkada menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, merupakan kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR,” tegasnya.

Apa tanggapan pemerintah? Wakil I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sudah membicarakan soal usulan agar Pilkada ditunda.

Menurutnya, langkah menggelar pilkada sudah diambil, meski nantinya akan diatur detilnya. “Nanti pada waktunya, kita akan umumkan. Tanggal 23 September ini, critical time, karena pengumuman calon pasangan,” ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi ini.

Luhut menegaskan, pemerintah tidak ingin kontestasi daerah itu menjadi klaster baru Covid-19. Sebab itu, perlu aturan main yang lebih rinci agar tidak terjadi penularan baru selama Pilkada.

“Apakah nanti kampanye di dalam ruangan saja dengan jumlah terbatas, dan seterusnya. Saya pikir, itu akan segera kita umumkan sebelum tanggal 23 September,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kekeuh Pilkada harus tetap dilakukan. Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan kenormalan baru. Sebab, tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir.

“Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir. Karena memang kita tidak tahu, negara manapun tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Negara, Selasa (8/9).

Sementara itu, bakal calon Wali Kota Tangerang Selatan, Siti Nur Azizah mempertanyakan alasan wacana penundaan Pilkada lantaran maraknya pelanggaran protokol pencegahan virus Corona.

Sumber: