Konflik Makin Meruncing, Golkar Bisa Diambil Alih DPP
RAKYATCIREBON.ID-Konflik Dua kubu di DPD Partai Golkar (PG) Kabupaten Indramayu makin meruncing, Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar segera menyelesaikan dualisme kepengurusan tingkat daerah tersebut.
Pasalnya Bulan Agustus Partai Politik wajib menyerahkan salinan SK dan mengeluarkan rekomendasi DPP Partainya untuk pasangan cabup dan cawabupnya agar bisa mulus mengikuti tahapan. Mengingat pekan depan merupakan dedlinenya.
Informasi yang berhasil dihimpun, faksi pro Musyawarah Daerah (Musda) X yang dikomandoi Ketua DPRD H Syaefudin ngotot pihaknya yang paling sah memperoleh keabsahan oleh DPP dan DPD Partai Golkar Jabar mengingat apa yang dihelatnya merupakan pelaksanaan amanat dari Surat Instruksi (SI) DPP PG.
Namun dilain pihak, kubu Daniel Muttaqien dan DPD PG Jabar memastikan Musda tersebut illegal, karena tidak adanya kehadiran DPD PG Jabar sebagai salahsatu prasyarat terselenggaranya Musda. Sehingga DPD PG Jabar mengeluarkan SK baru nomor: KEP-17/GOLKAR/VII/2020. Isinya menetapkan Plt Ketua DPD PG kepada Aria Girinaya dan mengganti Syaefudin dari Sekretaris. Bahkan kubu kontra Musda itu telah menyelenggarakan Rapat Pleno dan memutuskan akan menyopot Syaefudin Cs dari keanggotaan partai dan bakal di PAW dari Anggota DPRD Indramayu.
Perseteruan dua kubu tersebut makin menjadi saat kubu Daniel menduduki kantor DPD Golkar di Jalan Olahraga hingga bentrok antar dua kubu tidak terhindarkan. Kubu Syaefudin kemudian melaporkan Daniel Muttaqien dan Plt Sekretaris DPD Hilal Hilmawan ke pihak kepolisian sampai ke Mahkamah Partai di Jakarta.
Kondisi yang terus memanas tersebut diakui Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Indramayu Fahmi Labib harus segera selesai. Pasalnya jika pecan depan tidak rampung bisa jadi akan diambil alih pendaftaran cabup cawabup partai beringin tersebut oleh DPP Partai Golkar.
“Mendaftarkan pasangan calon itu ada dua, pertama adalah syarat pencalonan yang kedua syarat calon. Memang pendaftaran di tanggal 4 September, aturan mentaratkan salinan SK paling lambat sehari sebelumnya. Akan tetapi untuk mengurus persyaratan calon itu bisa menempuh waktu 2 pekan. Makanya, jika konflik Golkar ini sama-sama kuat dan tidak segera selesai maka boleh diambil alih oleh DPP atau setingkat diatas kepengurusan kabupaten yaitu pengurus tingkat provinsi,” ungkapnya.
Ditambahkan, yang tidak bisa mendaftarkan pasangan calon itu jika ditingkat DPP yang berkonflik atau terdaat dualism, seperti pada 2015 lalu. Dimana Partai Golkar tingkat pusat konflik dan Anna Sophanah dan Supendi maju melalui gabungan Partai Gerindra, Demokrat dan PKS. “Saat itu pasangan Andi tidak bisa mendaftar melalui Golkar. Sekarang mah beda, hanya tingkat kabupaten. Sementara di DPP hanya ada 1 kepengurusan,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Labib itu juga menjelaskan, saat ini KPU tingkat pusat mewakili tingkat daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, tengah meminta kepengurusan tingkat DPP yang terdaftar kepada Kementrian Hukum dan Ham. Setelah mendapatkannya, KPU meminta kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten.
“Untuk itu kami memohon agar DPP segera mengeluarkan rekomendasi calon, paling lambat pekan depan. Agar masih ada waktu sekitar 2 pekan mengurus syarat calon,” ujarnya.
Syarat pencalonan partai politik adalah minimal 10 kursi DPRD Indramayu hasil Pemilu 2019 atau paling sedikit 25 persen akumulasi suara yakni sebesar 217.299 suara sah.
“Dokumen yang wajib ada adalah, B-KWK Parpol atau surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon bupati dan wakil bupati dengan partai politik atau gabungan partai politik. Selanjutnya B.1 KWK Parpol atau keputusan DPP tentang persetujuan pasangan calon,” terangnya.
Sementara untuk persyaratan Calon Bupati atau Cawabup diantaranya, mengisi model BB.1-KWK atau surat pernyataan bakal Cabup dan Cawabup, Model BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup, Model BB.3-KWK atau surat pernyataan berhenti dari jabatan BUMN/BUMD.
“Selain itu ada 19 jenis syarat lain yang harus dipenuhi seperti SKCK, Surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dan pengadilan negeri, surat tanda terima LHKPN dan yang lainnya. Syarat-syarat itulah yang membutuhkan waktu sehingga kami meminta agar pecan depan sudah beres syarakat pencalonan agar bisa mengurus persyaratan calon tersebut. Seperti pasangan calon perseorangan Toto Deis, mereka sudah ke tahap ini. Sementara parpol sudah Bulan Agustus belum juga ada kesepakatan atau rampung mengurus syarat pencalonan itu,” tandasnya.
Menurut Labib, semuanya telah diatur dalam PKPU nomor 1 Tahun 2020, saling terkait dengan PKPU 3 Tahun 2017, PKPU 18 Tahun 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPT 82 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilgub dan Wakil Gubernur, Pilbup dan Wakil Bupati dan atau Pilwalkot dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Nah, kalau untuk Partai Golkar begitu karena bisa mengusung satu paket. Kalau partai lain harus gabungan partai politik. Contoh, jika ada 3 partai maka ada 6 orang yang wajib datang mengawal diantaranya masing-masing Ketua dan Sekretaris tingkat Kabupaten. Di KPU tidak ada bahasa koalisi, misalnya Partai Gerindra yang 6 kursi merekomendasikan pasangan AB, kemudian PKB juga ke pasangan AB ditambah PDI Perjuangan juga ke pasangan AB. Baru itu kami terima. Tidak boleh rekomendasi DPP nya hanya 1 orang cabup saja, harus satu paket,” ucapnya.
Sumber: