Aria: Laporan ke Mahkamah Partai Tidak Bisa Ubah Keputusan Pleno Berhentikan Syaefudin

Aria: Laporan ke Mahkamah Partai Tidak Bisa Ubah Keputusan Pleno Berhentikan Syaefudin

RAKYATCIREBON.ID-Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jawa Barat Aria Girinaya melawan, pasca secara kelembagaan dilaporkan ke Mahkamah Partai DPP Partai Golkar (PG) oleh Ketua Terpilih DPD PG Kabupaten Indramayu H Syaefudin, Rabu (29/7) lalu. Ia bahkan memastikan di Indramayu tetap akan ada Musyawarah Daerah (Musda) X Bulan Agustus ini.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu versi SK nomor : KEP-17/GOLKAR/VII/2020 itu juga menganggap, laporan kepada Mahkamah Partai itu tidak akan merubah apapun keputusan rapat pleno yang sudah ditetapkan pengurus DPD belum lama ini.

“Pemberhentian kepada Syaefudin dari Sekretaris DPD itu sudah sah. Kemarin juga (16/7) itu musda-musda an jadi ya kami tetap menyelenggarakan Musda Bulan Agustus ini,” tegasnya.

Pihaknya juga telah berkomunikasi secara langsung dengan Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Ketua Mahkamah Partai DPP PG. Dalam pertemuannya itu ia mengaku telah diberikan kewenangan untuk memimpin PG di Indramayu.

“Apalagi soal keputusan sela Mahkamah Partai, itu tidak pernah ada, saya tidak pernah menerima secara resmi tuh keputusan itu. Jadi silahkan kelompok mereka (Syaefudin, red) mau ngapain saja, kami tidak mau menanggapi,” tandasnya.

Pihaknya akan tetap menjalankan roda organisasi PG di Kota Mangga itu tanpa memperdulikan pihak manapun termasuk kelompok yang katanya telah menggelar Musda. “Kami secara de facto dan de jure telah mendapatkan SK Plt Ketua DPD dengan Cap dan tanda tangan basah Ketua DPD PG Jawa Barat dan Sekretarisnya,” tukasnya.

Pihaknya menampik tudingan kelompok Syaefudin Cs yang menganggap SK yang diterimanya tersebut adalah cropping atau tidak sah. Mengingat SK yang memosisikan dirinya juga merupakan pelaksanaan dari Surat Instruksi 01 DPP.

“Menurut Aria SI 01 yang dikeluarkan DPP tanggal 30 April itu salahsatu poinnya adalah melanjutkan pengurus sesuai SK lama sampai tiga bulan. Akan tetapi Plt Ketua saya yang ditunjuk menggantikan meskipun seluruh pengurus tetap,” bebernya.

Namun sepanjang perjalanannya terdapat pelanggaran dan akhirnya terdapat pemberhentian dan keluarlah SK nomor 17 dari DPD 20 Juli itu dengan mengganti Sekretaris DPD PG menjadi Hilal Hilmawan.

“Pada Rapat Pleno di salahsatu hotel di Indramayu kami sudah sosialisasikan pengurus baru dan dibagikan SK resmi tersebut,” terangnya.

tugas pokok yang tercantum dalam SK 17 DPD Jabar pada kepengurusannya adalah melakukan konsolidasi partai, mengurus administrasi dan melaksanakan Musda ke-X. Untuk itu, dalam rapat pleno tersebut, dibahas dan sepakati bersama untuk merealisasikannya.

Menurut Aria, berdasarkan AD/ART Partai Golkar sanksi yang diberikan karena telah melakukan pelanggaran berat. Diantaranya melanggar keputusan atau kebijakan partai setingkat diatasnya,  dimana DPD Partai Golkar Jawa Barat secara tertulis sudah melarang melaksanakan Musda  dan dipertegas dengan ketidakhadiran DPD Golkar Jawa Barat pada musda 16 Juli 2020 lalu.

Surat laranganya itu sudah diterima bahkan sudah dijawab kubu Syaefudin Cs,  dimana jawabanya tetap melaksanakan Musda oleh oknum pengurus. Andaikan tidak dijawab, DPD Golkar Jawa Barat diakuinya masih memberikan toleransi dengan alasan ketidaktahuan.

Aria juga menyatakan, karena pelanggaran tersebut, sanksi yang akan dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai kader, sesuai aturan AD/ART Partai Golkar danPeraturan organisasi bukan keputusan pribadi. (vic)

Sumber: