Ancaman Pemecatan Hanya Move Politik, Tuding DPD Golkar Jabar Tidak Paham Aturan Partai
RAKYATCIREBON.ID-Ancaman pemecatan atas 7 kader yang duduk menjadi Aleg FPG DPRD Indramayu yang hadir dalam Musda X, Kamis (16/7) dituding sebagai cara berpolitik yang tidak sehat. Mengingat kepengurusan DPD Golkar yang baru dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan sarat akan pelanggaran yang dilakukan DPD Partai Golkar Jabar.
“Pemecatan atas Syaefudin dari keanggotaan beserta seluruh Anggota DPRD Fraksi Golkar tidak akan terjadi saya jamin. Itu hanya move politik saja, tidak berdasar, emang nyopot anggota dewan gampang,” tegas Mahfudin SH saat ditemui wartawan Koran ini di Mapolres Indramayu disela-sela mendampingi saksi-saksi yang sedang memberikan keterangan atas dugaan perusakan Kantor DPD PG belumlama ini, Senin (27/7).
Mahfudin beralasan, pleno yang dilakukan di Wiwi Perkasa II adalah pengurus yang tidak sah, sehingga kegiatannya juga disebutnya adalah abal-abal. “Tidak semudah itu, emang ini perusahaan apa, seenaknya saja memecat orang,” tegas Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu itu.
SK bernomor : KEP-17/GOLKAR/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 yang diterbitkan untuk Plt Ketua Aria Girinaya dan Plt Sekretaris Hilal Hilmawan itu tidak berlaku. Mengingat SK dengan Plt Ketua Sukim Nur Arif dengan Sekretaris DPD PG Syaefudin masih berlaku hingga 31 Juli. “Mereka menyelenggarakan Musda dengan SK yang sah dan SI 03 DPP, lalu katanya ada SK baru yang bukan hanya mengganti Plt Ketua dan Sekretaris tapi banyak Wakil Ketua dan yang lainnya. Itu aturan organisasi dari mana,” tandasnya.
Mahfudin menambahkan, terkait siapa yang nanti akan memenangkan pertarungan tersebut adalah Mahkamah Partai Golkar.
“SK Aria Girinaya itu asli tapi palsu alias aspal, asli memang ditandatangani pimpinan DPD Golkar Jabar tapi palsu karena tidak sesuai mekanisme yang seharusnya,” ujar Mahfudin.
Bahkan Mahfudin mengancam akan melaporkan Sekretaris DPD PG Jabar Ade Ginanjar yang statmen bahwa Musda X illegal.
“Problemnya kan hanya ketidakhadiran provinsi. Apakah ketidakhadiran provinsi adalah unsur pembatal, kan tidak,” ketusnya.
Mekanisme mengganti seluruh kepengurusan itu hanya boleh melalui Musda, sementara Musda yang diselenggarakan sedang dalam proses pengajuan SK. Sehingga SK yang masih berlaku adalah SK yang habisnya nanti 31 Juli.
“Sekarang dengan SK yang salah aturan mau memecat Syaefudin klien kami, ya tidak bisa. Untuk itu kami akan laporkan mereka semua ke Mahkamah Partai di Jakarta. Karena mereka yang berwenang memutuskan semuanya,” kata dia.
Golkar itu menurutnya adalah partai besar yang dijalankan oleh sistem yang sangat tertib dan rapih, yakni kitab kuning atau AD/Art dan peraturan yang lainnya. “Bukan dasarnya arahan atau petunjuk. Semuanya harus tertulis, petunjuk pelaksanaan (juklak), ada juga petunjuk teknis dalam bentuk juknis. Arahanpun begitu ada Surat Instruksi (SI) dan itu tertulis. Sementara SI 03 yang memerintahkan agar dilaksanakan Musda tidak pernah ada pencabutan,” ucapnya.
Pihaknya mengaku, saat ini tengah mengawal proses hukum di kepolisian yang telah dilaporkannya dengan Nomor: LP / 294 / B / VII / 2020, Jum’at (24/7). Dimana sedang dalam proses pemanggilan saksi-saksi.
“Posisi kami sebagai advokat yang bertindak berdasarkan kuasa, dimana kuasa saya sebagai subyek hukum adalah pimpinan PG yang sah. Apalagi saya sebagai Mantan Ketua FPG. Jadi saya berhak untuk melaporkan. Dan kami yakin mereka sudah melakukan tindak pidana yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang,” bebernya.
Mahfudin menceritakan, pihaknya melaporkan 2 orang yakni Daniel Muttaqin Sfiuddin dan Hilal Hilmawan. Mengingat keduanya sebagai pribadi telah dugaan tindak pidana tersebut pada Jum’at (24/7) sekira jam 15.40 Wib.
“Keduanya telah memenuhi sesuai KUHPidana Pasal 170 ayat 1 dan kami yakin kedepan akan ditetapkan bersalah oleh pihak berwajib,” katanya. (vic)
FOTO: TAUFIQURROHMAN/RAKYAT CIREBON
Sumber: