Ada Dugaan Selewengkan Dana Covid-19, Anggota Komisi IV Dorong Kejari Bertindak

Ada Dugaan Selewengkan Dana Covid-19, Anggota Komisi IV Dorong Kejari Bertindak

RAKYATCIREBON.ID-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE mengaku kerap dibenturkan dengan persoalan politik. Sebut saja misalnya pasca mencuat ada dugaan pelanggaran anggaran Covid-19 oleh pihak Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, dirinya langsung mengkrosceknya. Yang terjadi, malah mendapat sambutan kurang baik, dibenturkan dengan persoalan politik lokal.

\"Terkait sidak anggota DPRD itu jelas mutlak fungsi kami dan tidak perlu melakukan pemberitahuan kepada dinas terkait atau inspektorat. Itu jelas kewenangan kami. Jadi menurut saya, kuwu suruh belajar lagi mekanisme pemerintahan. Jangan bawa-bawa kaitan politik-politik lah,\" kata Yoga Kamis (16/7).

Padahal, apa yang dilakukan sesuai dengan tugasnya sebagai anggota DPRD. Tidak ada kaitannya dengan politik kuwu yang kalah sebelumnya. Apalagi, kata dia, dalam penyaluran dana Covid-19 di desa ini banyak keluhan dan laporan dari masyarakat. Kewajiban legislatif kroscek langsung dengan permasalahan yang ada.

\"Kita sesuai tugas. Jika ada hal yang tidak benar terkait jalannya roda pemerintahan, baik pemda maupun pemdes ya kita lakukan kroscek dong karena itu selaku fungsi kami,\" ujarnya.

Politisi Hanura itu pun tidak mau ambil pusing, akan mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber menindaknya. Data dugaan penyelewengan sudah ditangannya. Menurutnya banyak kejanggalan dalam proses penyalurannya.

\"Kita akan kasih data ini ke Kejaksaan karena kita tidak punya kewenangan menindak, biar pihak kejaksaan yang melakukan kroscek lebih lanjut. Cek saja semuanya jangan-jangan data penerima bantuan yang disodorkan ke kami juga patut diduga tanda tangannya dipalsukan. Saya keras seperti ini semata mata memperjuangan keluhan masyarakat yang nyata-nyata terjadi,\" kata Yoga.

Menurutnya ada beberapa warga yang mengadu baik lewat telepon maupun medsos, bahwa di sana ternyata setelah bagi rata dana desa untuk bantuan Covid-19, masih ada sebagian KK yang tidak tercover. Jumlahnya, kata dia, bukan satu, dua, atau puluhan Kk, tapi ratusan. Dan dalam audiensi yang dilakukan pihaknya, kuwu setempat juga mengakui akan hal tersebut.

\"Lantas kenapa melakukan pembenaran di depan publik seolah-olah dia bersih dan tidak bersalah? Ini dana desa sudah di bagi rata, saya ulangi di bagi rata, kemudian masih banyak saja yang enggak kebagian,\" kata Yoga.

Ia menyebutkan, dari dana desa yang diambil masih ada sisa lebih sekitar Rp 63 juta. Dan alasannya untuk keperluan lain?. \"Apa itu yang dinamakan asas keadilan? Pak Presiden berkali-kali berstatmen kalau masih ada warga yang tidak kebagian bantuan Covid-19 segera melapor,\" ungkap Yoga.

Ketika dikonfirmasi, Kuwu Desa Jagapura Kulon, Alwanudin mengaku belum bisa berkomentar melalui sambungan seluler. Sebab sedang melayat. “Saya lagi ngelayat. Ke kantor desa saja,” singkatnya.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Cirebon mengindikasi adanya dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk penanganan Covid-19 di Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Audiensi pun digelar, difasilitasi Komisi IV dan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat lalu (10/7). Namun, hasil audiensi yang melibatkan berbagai pihak itu belum menemukan titik temu. (zen)

Sumber: