Selly : Tak Perlu 92 Hari, Sertvikasi Halal Cukup 30 Hari

Selly : Tak Perlu 92 Hari, Sertvikasi Halal Cukup 30 Hari

RAKYATCIREBON.ID – Seiring berkembangnya pariwisata halal, proses legalitasnya pun menjadi kebutuhan. Salah satu pokok persoalan yang mencuat ialah kewenangan sertivikasi halal oleh Manjelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilai masih jauh dari harapan. Hal itu dikemukakan Anggota Komisi VIII DPR Rik, Selly Andriany Gantina saat berkunjung ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kamis (11/6).

Menurut Selly, jika berlandaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja, harus ada kemudahan dalam proses sertivikasi termasuk sertivikasi halal. Namun tetap mengutamakan standarisasi minimal sesuai kompetensi produk yang disertivikasi.

“Mengenai auditor halal ini yang menajdi polemik di Kementerian Agama. Tapi insya Allah dalam waktu secepatnya ini tidak akan menjadi sesuatu yang harus diperdebatkan kembali,” ungkapnya kepada Rakyat Cirebon, pekan lalu.

Legislator yang membidangi agama dan sosial ini mengatakan, selama ini proses sertivikasi halal masih dipersulit oleh urusan kelembagaan yang mengaudit, sertivikasi auditor halal, lama masa hingga proses keadministrasian yang diterapkan.

“Karena selama ini auditor halal masih menjadi kewenangannya MUI. Padahal seharusnya ini bukan menjadi kewenangan suatu lembaga tertentu,” tambah dia.

Selly mengaku, akan foksu memperjuangkan hak-hak masyarakat yang ingin mendapatkan sertivikasi halal dengan mendorong penyelesaian sengketa regulasi melalui UU Cipta Kerja. Sehingga, auditor halal yang berwenang melakukan survei memiliki kecukupan materi saat bertugas di lapangan dan memiliki masa kerja yang lebih lama.

“Ke depan kita akan coba untuk membereskan secara perlahan sehingg sertvikasi halal ini tidak lagi dipersulit oleh status dari auditor apalagi auditor  juga ada lama waktunya juga. Kemudian dia harus perpanjang,” kata dia.

Hasil yang ingin dicapai, lanjut Selly ialah kemudahan bagi masyarakat mendapatkan sertivikasi halal. Masa pemrosesannya pun bisa dipangkas hingga setengah dari 92 hari menjadi 30 hari saja.

“Kalau kita lihat dari sertivikasi halal yang prosesnya dari mulai orang mengajukan administrasi kemudian sampai dikeluarkannya sertifikat halal itu membutuhkan waktu sampai 92 hari. Padahal kalau kita berbicara dari omnibus law atau UUN Cipta Kerja, maka yang namanya sertivikasi halal ini harus menjadi bagian perizinan yang tidak dipersulit dan membutuhkan waktu lama,” tukas Selly. (wan)

Sumber: