Curanmor, FS Dibekuk Polisi

Curanmor, FS Dibekuk Polisi

RAKYATCIREBON.IDUnit Reskrim Polsek Lemahwungkuk berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor pol: LP/ 21/ B/V /2020/ JBR/ RES CRB KOTA/ SEK LEMAHWUNGKUK tertanggal 22 Mei lalu, kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curat yang terjadi di Kota Cirebon.

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasubbag Humas Polres Ciko, IPTU Ngatidja membenarkan adanya penangkapan tersebut.

\"Benar bahwa telah diungkap dan ditangkap satu pelaku curat dengan TKP wilkum Polsek Lemahwungkuk,\" ungkap Ngatidja.
Pengungkapan tersebut, lanjut Ngatidja, merupakan hasil hasil kerja keras tim unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk yang langsung melakukan pengejaran setelah laporan masuk.

\"Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini yang membuat masyarakat lebih percaya kepada Polri,\" lanjut Ngatidja.
Dari informasi kepolisian, saat ini berhasil dibekuk satu pelaku yang berinisial FS (26).

Mengenai kronologis penangkapan, dijelaskan Ngatidja, penangkapan FS bermula dari info awal yang dilaporkan korban AR, dimana petugas mendapatkan laporan adanya pencurian pada tanggal 22 Mei lalu sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban.

FS sendiri membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha M3 warna hijau, dimana modus operandi yang dilakukan, pelaku membawa sepeda motor yang kuncinya masih tergantung.

Berawal dari info aeal tersebut, tim unit reskrim Polsek Lemahwungkuk langsung bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui identitas pelaku.

\"Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan sekitar jam 19.30 terhadap FS, FS digelandang tanpa perlawanan yang pada saat itu ada di sedang nongkrong diluar rumahnya di Pegambiran,\" jelas Ngatidja.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernopol E 5663 CH, satu buah anak kunci serta satu lembar surat keterangan kredit.

Terhadap FS, dikenakan pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sep)

Sumber: