Ada Sanksi di PSBB 2, Deden: Akan Lebih Diefektifkan

Ada Sanksi di PSBB 2, Deden: Akan Lebih Diefektifkan

RAKYATCIREBON.ID-Dimasa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua atau perpanjangan, bagi pelanggar ketentuannya bakal dikenakan sanksi. Bahkan menurut Juru BIcara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara, kebijakannya akan lebih diefektifkan lagi.

Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu telah resmi diperpanjang sejak Rabu (20/5) dan akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang. “Pelaksanaan PSBB tahap dua ini akan lebih diefektifkan lagi dalam pelaksanannya terutama di tempat-tempat kerumunan orang. Dan akan ada pemberlakuan sanksi secara humanis tapi tegas,” jelasnya, Jumat (22/5).

Disampaikan, keputusan perpanjangan tersebut setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di wilayah Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Juga Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.120-BPBD/2020 tentang perpanjangan PSBB. “Perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi, baik yang terkonfirmasi positif maupun PDP,” ungkapnya.

Sampai saat ini, lanjut Deden, Kabupaten Indramayu masih berada di level merah dengan kewaspadaan 4 atau berat. Dengan status itu, maka Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah yang memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 mendatang. “Kami mohon seluruh warga masyarakat Indramayu untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam PSBB ini. Kita berharap, pelaksanaan tahap dua ini bisa menekan laju kasus di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya. (tar)

FOTO: TARDIARTO AZZA

Sumber: