Rohadi: Menguak Praktik Mafia Hukum di Balik Vonis Kasus Pedangdut Saipul Jamil

Rohadi: Menguak Praktik Mafia Hukum di Balik Vonis Kasus Pedangdut Saipul Jamil

Dalam bahasanya sendiri, Rohadi menulis, “Saya dianggap sebagai orang yang mau berkorban untuk kantor dari segi tenaga, pikiran, juga finansial. Bahkan mereka menganggap saya selalu siap dengan dana jika dibutuhkan oleh rekan-rekan kantor.”

Apa yang dia kemukakan itu terbukti ketika para hakim dan rombongan dari PN Jakarta Utara hendak menghadiri pesta pernikahan salah seorang putera hakim di Solo, Jawa Tengah. Untuk itu, dibuatlah panitia kecil yang akan mengatur perjalanan rombongan pulang dan pergi Jakarta – Solo dan Solo – Jakarta. Begitulah, dalam kepanitian kecil itu Rohadi kembali mendapatkan tugas sebagai penggalang dana.

Dengan gamblang mantan panitera di PN Jakarta Utara itu menceritakan bagaimana dia bisa mendapatkan dana untuk keperluan-keperluan mendesak di luar urusan kantor seperti itu. Sebagaimana biasa, tentu saja, dia mengakalinya dari orang-orang yang sedang berperkara. Orang-orang yang siap memberi “pelicin”, agar kasus yang mereka hadapi bisa divonis seringan mungkin. Kalau perlu bahkan bisa bebas murni.

Pria yang sekarang jadi warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung  itu menggambarkan bahwa orang-orang yang sedang berperkara di pengadilan adalah orang-orang yang sedang kebingungan. Mereka memerlukan bantuan untuk meringankan hukuman yang dihadapi. Untuk itu, mereka siap memberikan dana suap berapa pun yang diminta. Nah, bagi para mafia peradilan, suasana seperti itu adalah “pucuk dicinta ulam pun tiba”, untuk mendapatkan uang secara mudah dari mereka yang tersandung perkara hukum itu.

Bahkan, menurut Rohadi, pada umumnya, mereka yang tersandung kasus hukum itu tidak hanya para tersangka atau terdakwa, tapi juga para saksi yang sewaktu-waktu tidak tertutup kemungkinan berubah statusnya jadi tersangka. Mereka bisa diperas sedemikian rupa oleh orang-orang yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dengan benar.

Karena takut, begitu Rohadi menjelaskan, mereka akan berusaha mencari perlindungan dengan memberikan sejumlah dana. Ada saksi yang bila berkemungkinan dinaikkan statusnya menjadi tersangka memberikan uang sogok agar tidak menjadi tersangka. Ada tersangka yang menyuap jaksa agar tuntutan hukumannya tidak terlalu berat. Dinegosiasikan agar hukuman yang awalnya berat bisa dibuat ringan. Kalau perlu bahkan bisa bebas murni. Lalu, ada juga yang menyuap hakim agar sang hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin. Kalau perlu, agar bisa bebas murni.

Kasus Pencabulan Saipul Jamil

Berkenaan dengan kasus yang dihadapinya, Rohadi menceritakan bahwa kasusnya bermula dari munculnya kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pedangdut tersohor Saipul Jamil. Waktu itu, seorang pengacara wanita yang membela kasus mantan suami Dewi Persik itu menghubungi dirinya. Kebetulan dia sudah kenal dekat dengan pengacara itu.

“Dik, sebentar lagi perkara Saipul Jamil akan dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan. Saya minta dibantu,” kata pengacara wanita itu kepada Rohadi.

Sebagaimana biasa, Rohadi lalu mengkomunikasikan masalah itu dengan pihak-pihak terkait di PN Jakarta Utara. Kesepakatan dana awal sebesar Rp. 50 juta,- dari pengacara pedangdut tersohor itu pun diterima.

Lalu uang itu pun diberikannya kepada panitia kecil rombongan para hakim PN Jakarta Utara yang akan menghadiri undangan pernikahan putera dari salah satu hakim di pengadilan tersebut yang akan berlangsung di Solo, Jawa Tengah. Rombongan yang sekaligus akan plesiran ke Solo dan Yogyakarta itu tidak kurang dari 50 orang jumlahnya. Begitulah, karena anggaran Rp. 50 juta,- itu masih dianggap kurang, Rohadi mengeruk koceknya sendiri sebesar Rp. 50 juta,- agar anggarannya bisa mencapai Rp. 100 juta. Bahkan salah seorang hakim pun ikut memberikan sumbangan dana sebesar Rp. 20 juta,- sehingga jumlah dana yang tersedia mencapai Rp. 120 juta,- Lucunya, Rohadi dan hakim yang memberikan dana tambahan sebesar Rp. 20 juta,- itu tidak ikut serta dalam rombongan tersebut.

Meski demikian, pengacara Saipul Jamil itu terus saja mendatangi Rohadi. Walaupun dia bukanlah Panitera dalam kasus pedangdut tenar itu, namun sang pengacara terus saja meminta kepadanya, agar kasus pedangdut tersohor yang sedang ia tangani “dibantu”. Kasus ini tergolong berat. Sebab tuntutan yang akan dihadapi Saipul adalah sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam buku yang dibagi-bagikan Rohadi kepada setiap orang yang dikenalnya itu, dia juga menceritakan bagaimana alotnya upaya negosiasi kasus pedangdut itu. Bisa jadi karena beratnya kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dana sebesar Rp. 1 milyar,- agar tuntutannya bisa dibuat lebih ringan. Tapi pihak keluarga melalui pengacaranya hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta,- maka JPU pun mengembalikan dana yang Rp. 300 juta itu.

Dengan berbagai pertimbangan, terutama karena tersangka bertindak sopan dan kooperatif, JPU akhirnya mengajukan tuntutan 7 tahun penjara. Melalui upaya Rohadi dan tekan-rekan didapatkan informasi terdakwa akan divonis setengahnya dari tuntutan 7 tahun penjara. Artinya 3,5 tahun penjara. Meski demikian, atas loby Rohadi juga vonis yang dijatuhkan adalah 3 tahun. Berarti masih dikorting selama 6 bulan.

Menurut Rohadi, sebagai ungkapan terimakasih, pihak keluarga Saipul Jamil melalui pengacaranya bersedia memberikan dana sebesar Rp. 300 juta.- Tapi dalam kenyataannya dana itu telah dipotong oleh sang pengacara sebesar Rp. 50 juta.- Karenanya hanya Rp. 250 juta.- yang diserahkan sang pengacara kepadanya.

Sumber: