Ribuan Massa FSPMI Desak Ridwan Kamil Ubah Surat Edaran untuk UMK

Ribuan Massa FSPMI Desak Ridwan Kamil Ubah Surat Edaran untuk UMK

RAKYATCIREBON.ID-Ribuan buruh dari berbagai serikat berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Dalam aksi itu, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, menjadi surat keputusan (SK).

Mereka mengaku kecewa dengan kebijakkan Gubernur Ridwan Kamil yang memilih menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 dalam bentuk surat edaran. Menurut mereka, surat edaran lemah lantaran tidak memiliki konsekuensi hukum.

\"Surat edaran itu tidak mengikat pihak perusahaan untuk mengikuti UMK yang ditetapkan. Soalnya, tidak ada ancaman sanksi jika perusahaan itu tidak mengikutinya. Maka kami mendesak agar segera diganti menjadi bentuk SK,\" kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno saat beraudiensi dengan perwakilan Pemkab Bekasi.

Menurut dia, saat ini buruh telah dikecewakan dengan penetapan UMK yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Kondisi diperparah dengan tidak adanya koridor hukum yang melindungi para pekerja dari upah murah lantaran surat edaran itu.

Maka dari itu, kata Suparno, para buruh telah bersepakat dengan memberi waktu kepada gubernur untuk segera menerbitkan SK tentang UMK 2020 paling lambat pada 2 Desember mendatang.

\"Jika tidak, kami sepakat untuk ikut mogok daerah tanggal 2,3,4 Desember. Kawan-kawan buruh di Bekasi, kota maupun kabupaten, tidak usah masuk kerja. Sama-sama ke Bandung. Akan ada 100.000 buruh yang akan mogok kerja,\" ucap dia.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyebutkan dalam  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kewajiban seorang gubernur adalah membuat SK berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota.

\"Dalam undang-undang itu harusnya Surat Keputusan (SK), bukan Surat Edaran. Setahu saya Gubernur mulai dari Banten sampai Jawa Timur melakukan hal itu, keluarkan SK. Ridwan Kamil jangan nyeleneh, kok malah buat Surat Edaran, dampaknya kurang kuat, beda dengan SK,\" kata dia, Jumat (29/11).

Deputi Presiden FSPMI ini menerangkan, dengan dikeluarkan Surat Edaran (SE) dalam menetapan UMK. Maka, peluang perusahaan untuk memberikan upah buruh dibawah UMK sangat tinggi, Sebab tidak ada punishment bagi perusahaan bila menerapkan upah dibawah UMK.

\"Kalau bentuknya surat edaran, lo mau jalanin upah minimum silahkan, gak jalanin gak masalah. Yang teman-teman pertanyakan adalah apasih alasan, cara yuridis formal dia buatnya Surat Edaran bukan Surat Keputusan,\" kata dia.

\"Kalau alasannya takut perusahaan hengkang, di Bekasi perusahaan hengkang ada, tapi itu tidak menunjukkan ketidakmampuan perusahaan, ada faktor-faktor lain,\" imbuhnya.

Ia pun terheran dengan apa yang diputuskan Gubernur Jawa Barat, sepengetahuannya seluruh gubernur di Pulau Jawa mengeluarkan Surat Keputusan, dan itu telah dikeluarkan sejak lama.

\"Sejak tahun 90an Jawa Barat sudah keluarkan SK, baru tahunn ini aja yang bentuknya edaran. Setahu saya semua SK cuman Jawa Barat doang yang edaran. Untuk itu, saya meminta Ridwan Kamil untuk menarik Surat Edaran tersebut dan menggantinya menjadi Surat Keputusan agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku,\" tandasnya.  (rmol)

Sumber: