Dugaan PHK Sepihak, Disnaker Kota Cirebon: PT Panjunan Langgar UU Ketenagakerjaan
RAKYATCIREBON.ID-Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya beserta anggota komisi 3 DPRD Kota Cirebon, mendatangi PT Panjunan, untuk meminta klarifikasi terkait pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawannya.
Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menganggap pemecatan salah satu karyawan atas nama Karyadi, menyalahi UU Ketenaga kerjaaan. Pasalnya, status Karyadi merupakan sebagai karyawan tetap dengan masa kerja selama 14 tahun.
Namun, pihak PT Panjunan hanya memberikan gaji ke Karyadi, tetapi tidak memberikan pesangon bila status Karyadi di sudah PHK.
“Tujuan kami dan anggota DPRD, untuk menegaskan ke pihak PT Panjunan, bahwa mereka telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Seharusnya, ada pesangon yang diberikan bila terjadi PHK oleh pihak perusahaan,” tutur Agus kepada pojokjabar.com Selasa (26/11/2019). (pojokjabar)
Sumber: