Tim Oke Minta Pemilihan Ulang 

Tim Oke Minta Pemilihan Ulang 

KEJAKSAN - Tim Pemenangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut satu, Bamunas S Boediman dan Effendi Edo menemukan sejumlah kejanggalan pada mekasnisme pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon. Ketua tim pemenangan pasangan Oke, Edi Suripno mengatakan bahwa salahsatu kejanggalan yang ditemukan adalah banyaknya kotak suara tersegel yang dibuka secara sepihak dengan cara yang ilegal. Dari data yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, tim pemenangan Pasangan Oke sudah mendata sedkitnya ada 45 kotak suara di TPS yang dibuka secara ilegal oleh KPPS dan tersebar di delapan kelurahan di Kota Cirebon. Masing-masing kotak suara yang dibuka secara ilegal, diantaranya adalah 19 kotak suara di Kelurahan Kesenden, 1 kotak suara di Kelurahan Panjunan, 16 kotak suara d Kelurahan Drajat, 4 kotak suara di Kelurahan Kesambi, 2 kotak suara di Kelurahan Kejaksan, 1 kotak suara di Kelurahan Jagasatru, 1 kotak suara di Kelurahan Kasepuhan, dan satu kotak suara di Kelurahan Argasunya. \"Kotak suara menurut aturan PKPU nomor 8/2018 itu dari TPS dibawa ke PPK, tapi kami menemukan 45 kotak yang dibuka di Kelurahan secara ilegal, itu jelas menyalahi aturan, itu hanya yang terdata, mungkin diluar itu masih banyak,\" ungkap Edi. Data yang berhasil didapatkan oleh tim pemenangan, lanjut Edi, juga dilengkapi dengan bukti dan pengakuan langsung dari ketua KPPS. \"Bahkan berdasarkan pengakuan Ketua KPPS di TPS 15 dan TPS 16 Kelurahan Drajat, ia menyatakan bahwa kotak suara dari TPS yang diantarkan ke kelurahan belum disegel dengan dalih ada dokumen berita acara yang tertinggal di dalam,\" lanjut Edi.

Sumber: